Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT JATIREJO 1.MOHAMAD TAUFIK
2.CASRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT JATIREJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD TAUFIK
2CASRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.858.391,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103720939/5980/06/23, tanggal 20 Juni 2023; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103720939/5980/06/23, tanggal 20 Juni 2023; 
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 267.858.391,- 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 267.858.391,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 237.258.295,-
Tunggakan Bunga Rp.  30.600.096,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mereng Krajan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00681 /Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, atas nama Casriyah dengan luas 259 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00228/Cibiyuk/2016 tanggal 11-07-2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak