1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung dari Miftah diperbaiki menjadi Miftahul Janah;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ibu kandung Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicacat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |