| Petitum |
PRIMER
1. Menyatakan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan jaminan yang mempunyai nilai lebih dari atau sama dengan Rp.204.500.000,- (dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengganti jaminan Sertipikat asli, Hak milik nomor 1406/Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, tertulis atas nama : ERNI SUNARTI dengan luas : 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi).
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara kontan / tunai kepada Penggugat dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lma ratus ribu rupiah) dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari.
6. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.
SUBSIDER
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |