Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2017/PN Pml MARTOPO, SH. TRISNO PURWANTO Bin MUBIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-83 / O.3.22 / Ep.2 / 09 / 2017
Penuntut Umum
NoNama
1MARTOPO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO PURWANTO Bin MUBIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan 

----- Bahwa  terdakwa Trtisno Purwanto Bin Mubin pada hari Senin  tanggal 26  Juni 2017  sekira pukul 23.30  Wib  atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 bertempat di jalan Pramuka Desa Banjaranyar Rt 11 Rw 03 Kec. Randudongkal  Kab. Pemalang    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, melakukan penganiayaan terhadap Tarno Bin Sarnadi, perbuatan tersebut terdakwa  lakukan  dengan cara  sebagai berikut   :--------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada  hari Senin  tanggal 26 Juni 2017  ada hiburan Dangdut dalam acara Halal bi halal di desa Banjaranyar Kec, Randudongkal Kab. Pemalang  awalnya acara hiburan dangdut berjalan lancar dan aman tanpa ada keributan  namun setelah hiburan acara dangdut selesai sekira pukul 23.30 wib  penonton masih bergerombol sehingga Abdul Rohman Bin Wage selaku panitia naik keatas tumpukan batu menyuruh  mengatakan penonton yang masih bergerombol supaya bubar dan pulang kerumah sehingga  terdakwa tersinggung dengan sikap Abdul  Rohman Bin Wage dan menantang turun dan berkelahi maka  terjadi keributan antara  terdakwa dengan  Abdul Rohman Bin  Wage  akhirnya Tarno Bin samadi sebagai panitia iku mengamankan terdakwa  dengan cara mendorong agar menjauh dari Abdul  Rohman Bin  Wage  akan tetapi terdakwa jatuh setelah terdakwa bangun tiba-tiba terdakwa mengeluarkan alat berupa pisau badik berbahan besi warna hitam dari balik bajunya ditusukan kea rah perut dapat ditangkis dengan tangan kiri oleh  Rohmani Bin Mudiono namun tusukan tersebut masih mengena ke uluhati sehingga Tarno Bin Sarnadi  sempoyongan dan diamankan dibawa ke RB Mardatilah Randudongkal kemudian dibawa  ke Rumah Sakit Umum Siaga Medika Pemalang untuk dirawat opnam selama 6 hari dan atas perbuatan terdakwa  Tarno Bin Sarnadi terhalang pekerjaan sehari-harinya sebagaimana  hasil pemeriksaan luka yaitu Visum et repertum Nomor : 648/RSMP/VII/2017 tanggal 8 Juli 20717 yang dibuat oleh dr Bahtiar dokter pada Rumah Sakit Umum Siaga Medika . Pemalang adalah : ------------------ Pemeriksaan dijumpai pada korban

      - luka sayat diperut

      - luka sayat dipergelangan tangan kiri

 Kesimpulan :

       -  Pasien mengalami cidera Vulnus Laserasi dan rupture diagfragma,cidera tersebut akibat benterukan dengan benda tumpul pada saat kejadian yang dialami pasien..

     

-----  Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya