| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.B/2017/PN Pml | MARTOPO, SH. | TRISNO PURWANTO Bin MUBIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.B/2017/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-83 / O.3.22 / Ep.2 / 09 / 2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan ----- Bahwa terdakwa Trtisno Purwanto Bin Mubin pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 bertempat di jalan Pramuka Desa Banjaranyar Rt 11 Rw 03 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, melakukan penganiayaan terhadap Tarno Bin Sarnadi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- luka sayat diperut - luka sayat dipergelangan tangan kiri Kesimpulan : - Pasien mengalami cidera Vulnus Laserasi dan rupture diagfragma,cidera tersebut akibat benterukan dengan benda tumpul pada saat kejadian yang dialami pasien..
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
