Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.SENA CANDRA ERAWAN, S.H
MULYATI Binti (Alm) SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-812/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2SENA CANDRA ERAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYATI Binti (Alm) SUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa MULYATI Binti (Alm) bersama dengan JUMIYEM (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Alun – Alun Pemalang yang berlamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan satu pidana, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama – sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, terdakwa dihubungi oleh JUMIYEM (DPO) terkait dengan adanya acara Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka  memperingati hari ulang tahun Kabupaten Pemalang ke-451 pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 tepatnya di Alun – Alun Pemalang di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu JUMIYEM (DPO) mengajak terdakwa menghadiri acara tersebut dengan tujuan untuk mengambil suatu barang milik orang lain pada saat acara berlangsung. Kemudian terdakwa menyetujui ajakan JUMIYEM (DPO) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya JUMIYEM (DPO) meminta saksi YUSUF SUPIYANO Bin (Alm) TAMZIS  untuk menjemput terdakwa di daerah Banyumanik Semarang pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.00 wib menggunakan 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424. Pada saat itu terdakwa mengajak saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN untuk menemani terdakwa ke Pemalang. Setibanya di Pemalang sekira pukul 07.30 wib, saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN dan terdakwa diturunkan di jalan menuju arah alun – alun Pemalang, dikarenakan saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN mabuk perjalanan maka diturunkan di jalan dekat perlintasan kereta api dan selanjutnya terdakwa menggunakan becak menuju Alun – Alun Pemalang.
  • Bahwa setibanya di Alun – Alun Pemalang yang berlamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kegiatan belum dimulai sehingga terdakwa menunggu di sekitar alun – alun pemalang. Sekitar pukul 11.00 wib pada saat acara parade gunungan hasil bumi dimulai, terdakwa merapat ke kerumunan warga. Pada saat sudah ramai terdakwa mencoba mencari tas milik warga satu per satu dengan membuka resleting tas korban lalu mengambil tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban pada saat berdesakan sewaktu merebutkan Gunungan Hasil Bumi dan setelah berhasil mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan barang milik para saksi korban terdakwa memasukkannya ke tas milik terdakwa.
  • Bahwa barang – barang yang diambil pada saat kejadian yaitu :
  1. 1 (satu) unit Hanpdhone merek Vivo Y18 warna biru ombak milik saksi Mochamad Budiyanto
  2. 1 (satu) unit hanpdhone merek redmi note 9 warna hijau milik saksi Sri Wigiarsih
  3. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna putih, belum diketahui pemiliknya
  4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A20s warna hitam, belum diketahui pemiliknya
  5. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A02 warna hitam milik saksi Dewi Rasianti
  6. 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru milik saksi Solichah
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan milik para saksi korban, Terdakwa kembali ke tempat diturunkan oleh saksi YUSUF SUPIYANTO dan menjemput saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN di sekitar perlintasan kereta api. Setelah berhasil bertemu dengan saksi YUSUF SUPIYANTO terdakwa menaruh barang – barang tersebut di mobil 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424 yang dikendarai oleh saksi YUSUF SUPIYANTO dengan menggunakan goodie bag warna hitam. Sekitar pukul 13.30 wib, terdakwa, saksi  LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN, dan saksi YUSUF SUPIYANTO pergi dari Pemalang menuju ke daerah Tegal. Pada tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 wib di Tepi Jalan Pantura depan Alfarmart daerah Tegal terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Pemalang.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan sepengetahuan untuk mengambil barang milik saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO yaitu 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo Y18 warna biru ombak IMEI 1 : 868124077644671, IMEI 2 : 868124077644663, saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI yaitu 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau IMEI 1 : 865073056893648, IMEI 2 : 865070356893655, saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN yaitu 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02 warna hitam IMEI 1 : 352166475417211, IMEI 2 : 359382695417211, dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD yaitu 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru berlian IMEI 1 : 861609042818035, IMEI 2 : 861609042818027
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD mengalami kerugian sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MULYATI Binti (Alm) bersama dengan JUMIYEM (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Alun – Alun Pemalang yang berlamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan satu pidana, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, terdakwa dihubungi oleh JUMIYEM (DPO) terkait dengan adanya acara Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka  memperingati hari ulang tahun Kabupaten Pemalang ke-451 pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 tepatnya di Alun – Alun Pemalang di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu JUMIYEM (DPO) mengajak terdakwa menghadiri acara tersebut dengan tujuan untuk mengambil suatu barang milik orang lain pada saat acara berlangsung. Kemudian terdakwa menyetujui ajakan JUMIYEM (DPO) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya JUMIYEM (DPO) meminta saksi YUSUF SUPIYANO Bin (Alm) TAMZIS  untuk menjemput terdakwa di daerah Banyumanik Semarang pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.00 wib menggunakan 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424. Pada saat itu terdakwa mengajak saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN untuk menemani terdakwa ke Pemalang. Setibanya di Pemalang sekira pukul 07.30 wib, saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN dan terdakwa diturunkan di jalan menuju arah alun – alun Pemalang, dikarenakan saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN mabuk perjalanan maka diturunkan di jalan dekat perlintasan kereta api dan selanjutnya terdakwa menggunakan becak menuju Alun – Alun Pemalang.
  • Bahwa setibanya di Alun – Alun Pemalang yang berlamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kegiatan belum dimulai sehingga terdakwa menunggu di sekitar alun – alun pemalang. Sekitar pukul 11.00 wib pada saat acara parade gunungan hasil bumi dimulai, terdakwa merapat ke kerumunan warga. Pada saat sudah ramai terdakwa mencoba mencari tas milik warga satu per satu dengan membuka resleting tas korban lalu mengambil tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban pada saat berdesakan sewaktu merebutkan Gunungan Hasil Bumi dan setelah berhasil mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan barang milik para saksi korban terdakwa memasukkannya ke tas milik terdakwa.
  • Bahwa barang – barang yang diambil pada saat kejadian yaitu :
  1. 1 (satu) unit Hanpdhone merek Vivo Y18 warna biru ombak milik saksi Mochamad Budiyanto
  2. 1 (satu) unit hanpdhone merek redmi note 9 warna hijau milik saksi Sri Wigiarsih
  3. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna putih, belum diketahui pemiliknya
  4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A20s warna hitam, belum diketahui pemiliknya
  5. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A02 warna hitam milik saksi Dewi Rasianti
  6. 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru milik saksi Solichah
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan milik para saksi korban, Terdakwa kembali ke tempat diturunkan oleh saksi YUSUF SUPIYANTO dan menjemput saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN di sekitar perlintasan kereta api. Setelah berhasil bertemu dengan saksi YUSUF SUPIYANTO terdakwa menaruh barang – barang tersebut di mobil 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424 yang dikendarai oleh saksi YUSUF SUPIYANTO dengan menggunakan goodie bag warna hitam. Sekitar pukul 13.30 wib, terdakwa, saksi  LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN, dan saksi YUSUF SUPIYANTO pergi dari Pemalang menuju ke daerah Tegal. Pada tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 wib di Tepi Jalan Pantura depan Alfarmart daerah Tegal terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Pemalang.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan sepengetahuan untuk mengambil barang milik saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO yaitu 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo Y18 warna biru ombak IMEI 1 : 868124077644671, IMEI 2 : 868124077644663, saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI yaitu 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau IMEI 1 : 865073056893648, IMEI 2 : 865070356893655, saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN yaitu 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02 warna hitam IMEI 1 : 352166475417211, IMEI 2 : 359382695417211, dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD yaitu 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru berlian IMEI 1 : 861609042818035, IMEI 2 : 861609042818027
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD mengalami kerugian sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya