Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pml 1.Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP
2.SULATIF JULIANTO bin SUDARMO
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP
2SULATIF JULIANTO bin SUDARMO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tindakan Termohon yang  menetapkan  sebagai Tersangka  Surat Putusan Penetapan sebagai  Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I tertanggal 20 Januari 2022, dan Surat Putusan Penetapan sebagai  Tersangka Nomor. TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II tertanggal 21 Januari 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dileluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;

 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan  kepada Pemohon I dan Pemohon II;

 

5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

6. Menghukum Termohon untuk membayar perkara menurut  ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pemohon I dan Pemohon II sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Termormat Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya