| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2017/PN Pml | AGUS | 1.KPKNL TEGAL 2.PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. 3.UTAMI SETIAWATI, SH 4.AMIRUDIN 5.HASANUDIN 6.Moh. NAJIB 7.H. JUMARTO 8.ASPARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2017/PN Pml | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
sertifikat hak milik nomor : 454, luas + 863 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat ), dengan batas-batas sebagai berikut :
sertifikat hak milik nomor : 484, luas + 146 M 2 tertulis atas nama Agus ( Penggugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban berupa apapun;
Pasal 20 ayat ( 3 ) Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996 Berbunyi sebagai berikut: “ Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 ( satu ) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 ( dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Pasal 20 ayat ( 4 ) Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996 berbunyi sebagai berikut : “ Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) batal demi hukum;
sertifikat hak milik nomor :454, luas + 863 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat ), dengan batas-batas sebagai berikut :
sertifikat hak milik nomor : 484, luas + 146 M 2 tertulis atas nama Agus ( Penggugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequeo et bono ) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
