1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Sutiah menjadi Rasijem didalam Akta Kelahiran nomor 3327-LT-07052026-0028 tertanggal 07 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |