Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pml SUWARNO AGUS PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.SUWARNO
Tergugat
NoNama
1AGUS PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA WALANGSANGA CQ. KEPALA DESA WALANGSANGA
2BUPATI PEMALANG CQ. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DISPERMASDES) KAB. PEMALANG CQ.KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DISPERMASDES) KAB. PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai kerugian materiil sebesar : Rp. 802.196.000,- (delapan ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai total kerugian sebesar : Rp. 2.562.196.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
1) Rumah milik Tergugat di Walangsanga RT 016/RW 004, Desa Walangsanga, Kec. Moga, Kab. Pemalang;
2) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza milik Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan/atau menjatuhkan tindakan administratif terhadap Tergugat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sampai dengan pemberhentian Tergugat sebagai perangkat desa apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak