| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa CASMAD Alias CAMO Bin SISU pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Congkrah RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya saksi SETYAWAN HARTANTYO dan saksi AMBANG ISWAHYUDI anggota Polres Pemalang sedang melaksanakan patroli di lingkungan Kecamatan Ulujami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menerima pasangan judi togel di daerah Dukuh Congkrah. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan Terdakwa yang menerima pasangan judi togel. Setelah itu pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, diketemukan pula barang bukti berupa uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor sim card simpati 085800212210; 1 (satu) buah bolpoin warna ungu kombinasi; 7 (tujuh) lembar sobekan kertas yang bertuliskan angka togel; 4 (empat) lembar kertas rekapan/catatan nomor togel yang telah keluar, dimana Terdakwa dalam menerima atau berjualan togel tersebut mendapat keuntungan 10% dari total penjualan dalam sehari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara permainan judi togel adalah pemasang memasang atau membeli angka tebakan judi togel tersebut adalah apabila angka yang dibeli atau dipasang oleh pembeli atau pemasang tepat keluar maka akan mendapatkan uang tunai dari bandarnya melalui Terdakwa yang besarnya ditetapkan untuk 2 (dua) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan memperoleh uang Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) memperoleh Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) memperoleh Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi jika angka tebakannya Terdakwa tidak tepat atau tidak keluar maka uang taruhannya menjadi hilang atau menjadi milik bandar. Sedangkan angka untuk menyatakan menang keluar setiap hari pada jam 23.30 WIB mengikuti angka yang dikeluarkan oleh Hongkong Prize. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa permainan judi togel hanya untung-untungan saja karena bukan didasarkan atas kepintaran ataupun dapat dipelajari tetapi hanya tergantung pada nasib dari pemasang. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan judi togel tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHPidana. ---------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa CASMAD Alias CAMO Bin SISU pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Congkrah RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Pada awalnya saksi SETYAWAN HARTANTYO dan saksi AMBANG ISWAHYUDI anggota Polres Pemalang sedang melaksanakan patroli di lingkungan Kecamatan Ulujami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menerima pasangan judi togel di daerah Dukuh Congkrah. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan Terdakwa yang menerima pasangan judi togel. Setelah itu pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, diketemukan pula barang bukti berupa uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor sim card simpati 085800212210; 1 (satu) buah bolpoin warna ungu kombinasi; 7 (tujuh) lembar sobekan kertas yang bertuliskan angka togel; 4 (empat) lembar kertas rekapan/catatan nomor togel yang telah keluar, dimana Terdakwa dalam menerima atau berjualan togel tersebut mendapat keuntungan 10% dari total penjualan dalam sehari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara permainan judi togel adalah pemasang memasang atau membeli angka tebakan judi togel tersebut adalah apabila angka yang dibeli atau dipasang oleh pembeli atau pemasang tepat keluar maka akan mendapatkan uang tunai dari bandarnya melalui Terdakwa yang besarnya ditetapkan untuk 2 (dua) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan memperoleh uang Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) memperoleh Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka pasangan atau tebakan yang benar dengan nilai taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) memperoleh Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi jika angka tebakannya Terdakwa tidak tepat atau tidak keluar maka uang taruhannya menjadi hilang atau menjadi milik bandar. Sedangkan angka untuk menyatakan menang keluar setiap hari pada jam 23.30 WIB mengikuti angka yang dikeluarkan oleh Hongkong Prize. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa permainan judi togel hanya untung-untungan saja karena bukan didasarkan atas kepintaran ataupun dapat dipelajari tetapi hanya tergantung pada nasib dari pemasang. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan judi togel tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. |