Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Pml KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA MAJU BERKEMBANG NURMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA MAJU BERKEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Guntur Satrio Wibowo, S.H., M.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA MAJU BERKEMBANG
Tergugat
NoNama
1NURMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.133.706,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjaman Dana Angsuran Bulanan Nomor 00904/KSPD/KP/II/2009 tanggal 26 Februari 2009;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.325.133.706,00 (tigaratus duapuluh lima juta seratus tigapuluh tiga ribu tujuhratus enam rupiah) yang terdiri dari:
Sisa Angsuran Pokok : Rp. 30.450.500,00
Total Angsuran Jasa : Rp. 6.987.850,00
Denda Keterlambatan : Rp. 49.066.500,00
Denda Jatuh Tempo : Rp. 227.097.998,00
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yang diletakan terhadap harta milik TERGUGAT berupa:
Tanah dan Bangunan (Rumah) Milik TERGUGAT yang terletak di Desa Loning RT15/RW02, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak