Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjaman Dana Angsuran Bulanan Nomor 00904/KSPD/KP/II/2009 tanggal 26 Februari 2009;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.325.133.706,00 (tigaratus duapuluh lima juta seratus tigapuluh tiga ribu tujuhratus enam rupiah) yang terdiri dari:
Sisa Angsuran Pokok : Rp. 30.450.500,00
Total Angsuran Jasa : Rp. 6.987.850,00
Denda Keterlambatan : Rp. 49.066.500,00
Denda Jatuh Tempo : Rp. 227.097.998,00
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yang diletakan terhadap harta milik TERGUGAT berupa:
Tanah dan Bangunan (Rumah) Milik TERGUGAT yang terletak di Desa Loning RT15/RW02, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|