Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104063447/5976/06/23, tanggal 28 Juni 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104063447/5976/06/23, tanggal 28 Juni 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 181.115.287,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 181.115.287,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 164.202.673,-
Tunggakan Bunga Rp. 16.912.614,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 347 /Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, atas nama Darwati Binti Tarjono dengan luas 312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 4877/Sukorejo/1997 tanggal 31-12-1997, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; |