Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT AMBOWETAN 1.SYAEFULLAH
2.LIA MUFTIA AULA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT AMBOWETAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAEFULLAH
2LIA MUFTIA AULA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.115.287,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104063447/5976/06/23, tanggal 28 Juni 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104063447/5976/06/23, tanggal 28 Juni 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 181.115.287,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 181.115.287,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 164.202.673,-
Tunggakan Bunga Rp.  16.912.614,-

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 347 /Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, atas nama Darwati Binti Tarjono dengan luas 312 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 4877/Sukorejo/1997 tanggal 31-12-1997, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak