Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT PEGIRINGAN 1.TUTIK INDARTININGSIH
2.DULATIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT PEGIRINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUTIK INDARTININGSIH
2DULATIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.150.867,00
Petitum

I. Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 87080820/7348/10/21  tanggal 19 oktober 2021;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 87080820/7348/10/21  tanggal 19 Oktober 2021.
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 43.150.867,- (Empat puluh tiga juta seratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp43.150.867,- (Empat puluh tiga juta seratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

- Tunggakan Pokok Rp 29.238.927,-

- Tunggakan Bunga Rp 13.911.940,-

7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.600/Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang atas nama Dulatip dengan luas 591 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00464/Banjarsari/2014  tanggal 19/05/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang  Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak