Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Pml | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT PEGIRINGAN | 1.TUTIK INDARTININGSIH 2.DULATIP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Pml | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.150.867,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Tunggakan Pokok Rp 29.238.927,- - Tunggakan Bunga Rp 13.911.940,- 7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.600/Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang atas nama Dulatip dengan luas 591 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00464/Banjarsari/2014 tanggal 19/05/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |