| Dakwaan |
Dakwaan :
-----Bahwa mereka terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama sama terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO, terdakwa 3. DEDI SUSANTO Bin SARNA dan AGUS JUNAIDI dan DESIK (keduanya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 di halaman kost yang terletak di kos Marwah alamat Dk.Balutan Kel.Purwoharjo Kec.Comal Kab.Pemalang atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah mengambil barangsesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama- sama, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu, dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa 3. DEDI SUSANTO Bin SARNA berkumpul bersama dengan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN , terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO dan AGUS JUNAIDI serta DESIK (keduanya belum tertangkap), di warung makan milik istri terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO yang berlokasi di tempat wisata pantai widuri di Pemalang saling mengeluh karena tidak punya uang, dan hendak mencari uang dengan cara mengambil /mencuri sepeda motor maupun mobil jenis Pick up dan menjualnya, setelah sepakat, kemudian AGUS JUNAIDI pergi untuk mencari rental yang rencana akan dipergunakan keliling kota Pemalang mencari sasaran sepeda motor/mobil jenis Pick up sedangkan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO mempersiapkan 1 set kunci leter L beserta anak kunci.
- Bahwa sehabis magrib kurang lebih pukul 18.30 Wib AGUS JUNAIDI kembali dengan mengendarai mobil Xenia warna silver nomor polisi lupa berplat G, selanjutnya terdakwa 3. DEDI SUSANTO Bin SARNA bersama dengan DESIK, terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO dan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN dengan mengendarai mobil Xenia yang dikemudikan oleh AGUS JUNAIDI melakukan pemantauan sasaran sepeda motor /mobil yang hendak diambil di wilayah seputar pemalang, setelah menentukan sasaran yaitu mobil futura mini yang terpakir di pinggir jalan di daerah Comal Kab. Pemalang, kemudian kami kembali dan istirahat terlebih dahulu di rumah istri terdakwa 3. DEDI SUSANTO Bin SARNA di Danasari Kab. Pemalang sambil menunggu pagi hari.
- Bahwa pada pukul 01.00 Wib terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN menyuruh terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO untuk mempersiapkan kunci leter L selanjutnya terdakwa 3 DEDI SUSANTO BIN SARNA bersama dengan DESIK, terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO dan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN dengan mengendarai mobil Xenia yang dikemudikan oleh AGUS JUNAIDI pergi dari rumah istri terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA menuju ke sasaran yang mereka tuju yaitu mobil Futura mini yang terparkir dipinggir jalan sambil berputar putar siapa tahu ada sasaran lokasi yang lain,dan sekira pukul 04.30 Wib sesampainya di dekat lokasi sasaran di Comal Pemalang mobil berhenti dan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO turun dari mobil dan berjalan mendekati mobil Pick up yang terparkir di pinggir jalan, namun ketika terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO jalan kaki mereka melihat ada sebuah kos dalam keadaan pintu pagar terbuka dan melihat 2 Unit sepeda motor terparkir di depan kamar, mengetahui hal tersebut terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN mengurungkan niat untuk mengambil mobil karena untuk mengambil mobil membutuhkan waktu lama dan lebih mudah mengambil sepeda motor selanjutnya terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO langsung masuk ke dalam halaman kos, dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2016 warna Putih , nomor polisi G 2056 JI nomor rangka : MH1JFZ118GK250545, Nomor mesin : JFZ1E1270369 dan Sepeda Motor jenis Honda Vario 125 tahun 2017, warna Putih, nomor polisi G 3891 XZ, nomor rangka : MH1JPU112HK800682, Nomor mesin : JFU1E1800990, dengan cara terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN meminta kunci leter L yang dibawa terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO , dan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN merusak kontak sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2016 warna Putih , nomor polisi G 2056 JI nomor rangka : MH1JFZ118GK250545, Nomor mesin : JFZ1E1270369 yang terparkir di depan pintu kamar depan dekat dengan pagar sampai dengan posisi on dan menyuruh terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO untuk mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorong, selanjutnya terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN menuju ke Sepeda Motor jenis Honda Vario 125 tahun 2017, warna Putih, nomor polisi G 3891 XZ, nomor rangka : MH1JPU112HK800682, Nomor mesin : JFU1E1800990 yang berada di depan pintu kamar paling ujung (belakang) berjarak 10 meter dan merusak kunci kontak sampai posisi on, kemudian terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN mendorong sepeda motor keluar kos.
- Bahwa setelah berada di jalan raya depan kos terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO bersama sama menghidupkan mesin dengan menggunakan stater tangan, setelah mesin hidup secara beriringan yaitu terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Vario 125 tahun 2017, warna Putih, nomor polisi G 3891 XZ dan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2016 warna Putih , nomor polisi G 2056 JI menuju ke rumah istri terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA dan dalam perjalan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN sempat memasuki kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci sepeda motor palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya supaya tidak terlihat hasil curian.
- Bahwa pada saat dirumah istri terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA, GESIK melepas plat nomor Honda Vario sedangkan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN melepas plat nomor beat dan selanjutnya plat nomor diganti oleh terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO dengan menggunakan plat bekas berleter B (Jakarta), dan kemudian terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO mengendarai mobil Xenia, sedangkan Terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA, GESIK dan AGUS JUNAIDI mengedarai sepeda motor Vario dan Beat hasil pencurian dan 1 Unit sepeda motor honda supra X hasil pencurian sebelumnya menuju ke rumah AGUS JUNAIDI di Brebes.
- Bahwa sesampainya dirumahnya AGUS JUNAIDI sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN menghubungi temannya bernama ASING (belum tertangkap) alamat Karawang jawa barat menawarkan 3 Unit sepeda motor tersebut dan setelah ada kesepakatan harga pada saat itu dihargai Rp. 5.000.000,- sekira pukul 22.00 Wib terdakwa 1.NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO mengendarai mobil Xenia sedangkan GESIK, terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA serta AGUS JUNAIDI di mengendarai sepeda motor Vario, beat dan honda supra X sama sama beriringan menuju ke Karawang, dan sesampainya di Karawang sekira pukul 05.00 Wib pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 terdakwa 3. DEDI SUASNTO BIN SARNA bersama dengan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN , AGUS JUNAIDI dan DESIK bertemu dengan ASING di gapura tanjung baru dan kemudian terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN dikasih asing uang sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO menunggu didalam mobil yang terparkir di jalan raya.
- Bahwa setelah ada pembayaran kemudian Terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA bersama dengan AGUS JUNAIDI, terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN dan DESIK diantar oleh orang suruhan ASING menuju ke jalan raya dan kemudian terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN naik mobil xenia yang dikemudikan oleh terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO pulang ke Brebes dan pada saat itu AGUS JUNAIDI dan GESIK turun di Brebes sedangkan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO dan terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA bersama dengan terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN turun di rumah istri terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA di Pemalang,
- Bahwa setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, uang lalu dibagi berlima masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 750.000.- dan sisanya dipergunakan AGUS JUNAIDI untuk membayar sewa mobil Xenia 2 hari sebesar Rp. 500.000,- sedangkan sisanya untuk makan bersama, namun uang tersebut telah habis untuk kebutuhan para terdakwa.
- Dan sekira pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa 1. NUR AHMAD ZAENAL ABIDIN berada di SPBU pemalang ditangkap petugas kepolisian yaitu saksi PARDIONO, saksi IBNU BALADI dan saksi EKO LISTIO BUNTORO telah mengakui telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor yang sedang diparkir di Kos Marwah alamat Dk.Balutan Kel.Purwoharjo Kec.Comal Kab.Pemalang bersama terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO, terdakwa 3. DEDI SUSANTO Bin SARNA dan AGUS JUNAIDI dan DESIK, selanjutnya petugas kepolisian tersebut melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa 3. DEDI SUSANTO BIN SARNA dan terdakwa 2. SUKIMAN Als KUTHUK Bin DARTO .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi OKTRA FRINALDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi BAYU ADI PRAKOSO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP . |