Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa WARYO Bin (Alm) TASBUN bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kebun Pisang milik PARDI yang beralamat di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sedang duduk-duduk di warung bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) pada saat itu ketiganya sepakat untuk bermain judi remi. Selanjutnya ketiganya pergi menuju ke Kebun Pisang milik sdr. PARDI yang terletak di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Lonong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang merupakan tempat biasa terdakwa, CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) bermain judi remi. Kemudian ketiganya duduk dengan membentuk lingkaran diatas karpet merah sebagai alas, dengan posisi terdakwa duduk menghadap ke barat, samping kanan terdakwa adalah WARMO (DPO) mengahadap ke selatan, sebelah kiri terdakwa adalah CALAM (DPO) mengahadap ke timur saling berhadapan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) menaruh uang pasangan masing – masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga total uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali permainan. Selanjutnya ketiganya menggunakan kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dikocok dan dibagikan kepada peserta, masing masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar kartu, sedang mengocok kartu 11 (sebelas) lembar kartu dan sebelumnya salah seorang kanan yang mengocok kartu mengambil satu kartu dan dibanting sebagai tuyul / JOKER (kartu istimewa), selanjutnya peserta mengambil sebuah kartu dan membuang sebuah kartu yang tidak cocok secara bergantian, apabila pemain yang seluruhnya kartunya cocok (4 atau 3/Tris kartu dengan angka sama) dan berpasangan /berurutan (4 atau 3 kartu angka dan warnanya urut) dengan dan kartu terakhir diambil dari kartu yang ditumpuk maka pemain tersebut dinyatakan kandang dan pemain dinyatakan kandang berhak mendapat uang pasangan. Namun apabila pemain yang seluruh kartunya cocok dan berpasangan serta kartu yang terakhir diambil dari kartu pemain lain maka pemain tersebut dinyatakan menang atau apabila tidak ada kartu yang lebih untuk dibuang tidak ada yang game atau kandang maka dihitung nilai tertinggi, penghitungan kartu tertinggi dengan cara menghitung kartu yang cocok dikurangi kartu yang tidak cocok dan yang dinamakan cocok yaitu 3 (tiga) atau 4 (empat) buah kartu angka atau hurufnya berurutan atau 3 (tiga) atau 4 (empat) buah kartu berurutan dengan gambar yang sama begitu seterusnya.
- Bahwa bagi peserta yang menang atau mempunyai nilai paling tinggi tidak menambah uang pasangan, sedangkan peserta lain menambah uang pasangan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya permainan kartu remi dimulai lagi dengan peserta yang nilai tertinggi mengocok kartu dan membaginya sampai salah seorang peserta ada yang tutup dan berhak mendapat uang taruhan pasangan, tersebut sudah berlangsung sekitar 10 (sepuluh) kali kocokan atau permainan sampai sekira pukul 16.00 wib.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi HIZRAH SAPUTRA HADIYANTO bersama dengan tim petugas polsek Petarukan melakukan patroli kewilayahan, saat berada di Desa Loning mendapatkan informasi ada orang yang sedang bermain judi di Kebun Pisang milik PARDI tepatnya di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Selanjutnya saksi HIZRAH SAPUTRA HADIYANTO bersama dengan tim petugas polsek Petarukan melaksanakan penyelidikan ke lokasi dan mendapati terdakwa bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) sedang melakukan judi remi. Pada saat itu berhasil menangkap terdakwa CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) berhasil kabur serta menemukan barang bukti milik terdakwa untuk bermain judi yaitu, berupa 1 (satu) set kartu remi terdiri dari 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar karpet warna merah kecoklatan. Untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Petarukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa tempat permainan judi tersebut berada Kebun Pisang milik PARDI yang beralamat di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang merupakan tempat terbuka dan berada di kebun sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi kartu remi jenis joker banting yaitu untuk untuk mendapatkan keuntungan / kemenangan, dan apabila menang uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan minum – minuman di warung.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untung-untungan.
--------- Perbuatan Terdakwa Waryo Bin (Alm) Tasbun sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----
A T A U
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa WARYO Bin (Alm) TASBUN bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kebun Pisang milik PARDI yang beralamat di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sedang duduk – dudk di warung bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) pada saat itu ketiganya sepakat untuk bermain judi remi. Selanjutnya ketiganya pergi menuju ke Kebun Pisang milik sdr. PARDI yang terletak di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Lonong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang merupakan tempat biasa terdakwa, CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) bermain judi remi. Kemudian ketiganya duduk dengan membentuk lingkaran diatas karpet merah sebagai alas, dengan posisi terdakwa duduk menghadap ke barat, samping kanan terdakwa adalah WARMO (DPO) mengahadap ke selatan, sebelah kiri terdakwa adalah CALAM (DPO) mengahadap ke timur saling berhadapan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) menaruh uang pasangan masing – masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga total uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali permainan. Selanjutnya ketiganya menggunakan kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dikocok dan dibagikan kepada peserta, masing masing mendapatkan 10 (sepuluh) lembar kartu, sedang mengocok kartu 11 (sebelas) lembar kartu dan sebelumnya salah seorang kanan yang mengocok kartu mengambil satu kartu dan dibanting sebagai tuyul / JOKER (kartu istimewa), selanjutnya peserta mengambil sebuah kartu dan membuang sebuah kartu yang tidak cocok secara bergantian, apabila pemain yang seluruhnya kartunya cocok (4 atau 3/Tris kartu dengan angka sama) dan berpasangan /berurutan (4 atau 3 kartu angka dan warnanya urut) dengan dan kartu terakhir diambil dari kartu yang ditumpuk maka pemain tersebut dinyatakan kandang dan pemain dinyatakan kandang berhak mendapat uang pasangan. Namun apabila pemain yang seluruh kartunya cocok dan berpasangan serta kartu yang terakhir diambil dari kartu pemain lain maka pemain tersebut dinyatakan menang atau apabila tidak ada kartu yang lebih untuk dibuang tidak ada yang game atau kandang maka dihitung nilai tertinggi, penghitungan kartu tertinggi dengan cara menghitung kartu yang cocok dikurangi kartu yang tidak cocok dan yang dinamakan cocok yaitu 3 (tiga) atau 4 (empat) buah kartu angka atau hurufnya berurutan atau 3 (tiga) atau 4 (empat) buah kartu berurutan dengan gambar yang sama begitu seterusnya.
- Bahwa bagi peserta yang menang atau mempunyai nilai paling tinggi tidak menambah uang pasangan, sedangkan peserta lain menambah uang pasangan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya permainan kartu remi dimulai lagi dengan peserta yang nilai tertinggi mengocok kartu dan membaginya sampai salah seorang peserta ada yang tutup dan berhak mendapat uang taruhan pasangan, tersebut sudah berlangsung sekitar 10 (sepuluh) kali kocokan atau permainan sampai sekira pukul 16.00 wib.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi HIZRAH SAPUTRA HADIYANTO bersama dengan tim petugas polsek Petarukan melakukan patroli kewilayahan, saat berada di Desa Loning mendapatkan informasi ada orang yang sedang bermain judi di Kebun Pisang milik PARDI tepatnya di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Selanjutnya saksi HIZRAH SAPUTRA HADIYANTO bersama dengan tim petugas polsek Petarukan melaksanakan penyelidikan ke lokasi dan mendapati terdakwa bersama dengan CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) sedang melakukan judi remi. Pada saat itu berhasil menangkap terdakwa CALAM (DPO) dan WARMO (DPO) berhasil kabur serta menemukan barang bukti milik terdakwa untuk bermain judi yaitu, berupa 1 (satu) set kartu remi terdiri dari 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar karpet warna merah kecoklatan. Untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Petarukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa tempat permainan judi tersebut berada Kebun Pisang milik PARDI yang beralamat di Dusun Kedemungan RT 018 RW 002 Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang merupakan tempat terbuka dan berada di kebun sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi kartu remi jenis joker banting yaitu untuk untuk mendapatkan keuntungan / kemenangan, dan apabila menang uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan minum – minuman di warung.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untung-untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa Waryo Bin (Alm) Tasbun sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |