Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pml Hardyanto bin Casro 1.Manif Tanto
2.Haryati
3.PT.Bank Mandiri (Persero) tbk, KCP Pemalang
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
5.Kantor ATR/BPN Pemalang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hardyanto bin Casro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDIANTO DESNAENDI, S.H.,M.H.Hardyanto bin Casro
Tergugat
NoNama
1Manif Tanto
2Haryati
3PT.Bank Mandiri (Persero) tbk, KCP Pemalang
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
5Kantor ATR/BPN Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perjanjian jual beli Tanggal: 3 Maret 2023 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II (suami istri) sebagai penjual atas sebidang tanah berdiri bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batasnya:
Utara          : Tanah milik Kanop;
Timur           : Tanah milik Haryono;
Selatan       : Jalan Desa;
Barat           : Jalan Setapak.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang kepada Penggugat tanpa syarat;
4. Menghukum Penggugat selaku pembeli agar dihukum untuk melunasi pembayaran atas tanah a quo sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana perjanjian jual beli yang telah disepakati kepada Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (suami istri) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang;
7. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan dan atau menunda segala proses pelaksaan pelelangan atas tanah a quo sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sampai putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Tergugat V untuk menghentikan dan atau menunda segala proses administrasi peralihan hak milik sehubungan tanah a quo sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sampai putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan perkara ini untuk seluruhnya;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar 1 % (satu) persen dari jumlah nilai jual beli terhitung tiap – tiap satu Hari berjalan atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi amar putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya – biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini seluruhnya.

Atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain (ex aequet et bono) mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak