| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perjanjian jual beli Tanggal: 3 Maret 2023 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II (suami istri) sebagai penjual atas sebidang tanah berdiri bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batasnya:
Utara : Tanah milik Kanop;
Timur : Tanah milik Haryono;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Jalan Setapak.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang kepada Penggugat tanpa syarat;
4. Menghukum Penggugat selaku pembeli agar dihukum untuk melunasi pembayaran atas tanah a quo sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana perjanjian jual beli yang telah disepakati kepada Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (suami istri) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang;
7. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan dan atau menunda segala proses pelaksaan pelelangan atas tanah a quo sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sampai putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Tergugat V untuk menghentikan dan atau menunda segala proses administrasi peralihan hak milik sehubungan tanah a quo sertifikat hak milik (SHM) No. 00851, Surat Ukur No. 00369/Sikasur/2008 Tanggal: 08/09/2008 Luas 185 m2, atas nama 1. Manif Tanto Ms 2. Haryati dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemalang, SPPT No. 33.27.030.011.002-0756.0 terletak di Dukuh Krajan RT.005/ RW. 06, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sampai putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan perkara ini untuk seluruhnya;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar 1 % (satu) persen dari jumlah nilai jual beli terhitung tiap – tiap satu Hari berjalan atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi amar putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya – biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini seluruhnya.
Atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain (ex aequet et bono) mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |