1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji);
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Hutang Piutang tertanggal 15 Juli 2019;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00225 atas nama LUKMAN sah menjadi milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00225 tanpa syarat;
6. Menyatakan jaminan dapat dieksekusi sita jaminan (conservatoir beslag);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |