Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Pml 1.SENA CANDRA ERAWAN, S.H
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Yusuf Supiyanto bin (alm) Tamzis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENA CANDRA ERAWAN, S.H
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusuf Supiyanto bin (alm) Tamzis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUSUF SUPIYANTO bin (Alm) TAMZIS selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Alun – Alun Pemalang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 24 Januari 2026, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudari JUMIYEM (Daftar Pencarian Orang) yang berisikan gambar brosur atau pamflet mengenai acara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemalang Ke-451 Tahun 2026, selanjutnya terdakwa menerima panggilan telepon dari saudari JUMIYEM (Daftar Pencarian Orang) yang mengajak terdakwa untuk mengambil handphone milik pengunjung acara Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemalang ke-451 Tahun 2026 dan meminta terdakwa untuk menyediakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil untuk menjemput teman saudari JUMIYEM (Daftar Pencarian Orang) di daerah Banyumanik Semarang dan mengantarnya menuju Alun – Alun Pemalang.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.00 WIB terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424 menjemput saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan teman dari teman saudari JUMIYEM (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam penjemputan tersebut, saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI mengajak saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN untuk menemani saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI ke Pemalang. Setibanya di Pemalang sekira pukul 07.30 wib, terdakwa menurunkan saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN dan saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI di jalan menuju arah alun – alun Pemalang dengan tujuan supaya saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI mengambil handphone milik pengunjung, namun karena saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN mabuk perjalanan, saksi MULYATI binti (Alm) SUMADI menurunkan saksi LESTARI binti (Alm) WAKIMIN di jalan dekat perlintasan kereta api, selanjutnya saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI menggunakan becak menuju Alun – Alun Pemalang.
  • Bahwa setibanya di Alun – Alun Pemalang yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, oleh karena Kegiatan belum mulai sehingga terdakwa menunggu di sekitar alun – alun pemalang. Sekitar pukul 11.00 WIB pada saat acara parade gunungan hasil bumi mulai, saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI merapat ke kerumunan warga. Pada saat sudah ramai saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI mencoba mencari tas milik warga satu per satu dengan membuka resleting tas korban lalu mengambil tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban pada saat berdesakan sewaktu merebutkan Gunungan Hasil Bumi dan setelah berhasil mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan barang milik para saksi korban, saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI memasukkannya ke tas milik saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI. Dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Hanpdhone merek Vivo Y18 warna biru ombak milik saksi Mochamad Budiyanto
  2. 1 (satu) unit hanpdhone merek redmi note 9 warna hijau milik saksi Sri Wigiarsih
  3. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna putih, belum diketahui pemiliknya
  4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A20s warna hitam, belum diketahui pemiliknya
  5. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A02 warna hitam milik saksi Dewi Rasianti
  6. 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru milik saksi Solichah
  • Bahwa setelah saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI berhasil mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan milik para saksi korban, terdakwa menjemput saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI dan saksi LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN, kemudian saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI menaruh barang – barang tersebut di mobil 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424 milik terdakwa dengan menggunakan goodie bag warna hitam. Sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa, saksi  LESTARI Binti (Alm) WAKIMIN dan saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI pergi dari Pemalang menuju ke daerah Tegal. kemudian sekitar pukul 22.00 WIB di Tepi Jalan Pantura depan Alfarmart daerah Tegal petugas kepolisian menangkap terdakwa dan saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI dan membawanya ke Polsek Pemalang.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menyediakan sarana berupa 1 (satu) unit KBM (mobil) Minibus Merk Toyota Type Rush 1.5 G M.T dengan nomor polisi AD 1539 SU tahun pembuatan 2018 warna silver metalik dengan nomor rangka MHKE8FA2JJK002897 Nomor mesin 2NRF715424 yang terdakwa gunakan sebagai sarana menjemput dan mengantar saksi MULYATI Binti (Alm) SUMADI untuk mengambil barang milik saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO yaitu 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo Y18 warna biru ombak IMEI 1 : 868124077644671, IMEI 2 : 868124077644663, saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI yaitu 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau IMEI 1 : 865073056893648, IMEI 2 : 865070356893655, saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN yaitu 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02 warna hitam IMEI 1 : 352166475417211, IMEI 2 : 359382695417211, dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD yaitu 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru berlian IMEI 1 : 861609042818035, IMEI 2 : 861609042818027 tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya mengakibatkan kerugian terhadap saksi MOCH. BUDIYANTO Bin (Alm) S. UTOMO sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi SRI WIGIARSIH Binti SUBAKRI mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), saksi DEWI RASIANTI Binti RASIAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi SOLICHAH Binti DRAJAD mengalami kerugian sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya