Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pml ELOK FAIKOH 2.SISWANTO
3.ANITA HANDAYANI, S.Pd.
4.Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELOK FAIKOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI SANTOSA, SH.,MH. dan REKANELOK FAIKOH
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
2ANITA HANDAYANI, S.Pd.
3Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan RekanSISWANTO
2ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan RekanANITA HANDAYANI, S.Pd.
3ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan RekanKetua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I (SISWANTO) dan TERGUGAT II (ANITA HANDAYANI, S.Pd.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN KOMPENSASI adalah sah.
4. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp.237.055.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh lima ribu rupiah) kepada Almarhum EDI SUSILO melalui ahli warisnya yaitu PENGGUGAT (ELOK FAIKOH) dengan tunai.
5. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayarkan didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari.
6. Memerintahkan TERGUGAT III adalah Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO) untuk memberi sanksi administrasi sesuai AD  / ART Partai Golkar.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang telah timbul dalam perkara ini.
8. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.

SUBSIDER
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak