| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan Rekan | SISWANTO | | 2 | ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan Rekan | ANITA HANDAYANI, S.Pd. | | 3 | ABDAN SAKURO SH., M.H., Dan Rekan | Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO) |
|
| Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I (SISWANTO) dan TERGUGAT II (ANITA HANDAYANI, S.Pd.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN KOMPENSASI adalah sah.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp.237.055.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh lima ribu rupiah) kepada Almarhum EDI SUSILO melalui ahli warisnya yaitu PENGGUGAT (ELOK FAIKOH) dengan tunai.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayarkan didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari.
6. Memerintahkan TERGUGAT III adalah Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Pemalang (NUR AZMI WICAKSONO) untuk memberi sanksi administrasi sesuai AD / ART Partai Golkar.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang telah timbul dalam perkara ini.
8. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.
SUBSIDER
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |