Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2017/PN Pml YULI WIDIOWATI, SH. RIYAN NUARI Bin BAMBANG LISTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-37 / O.3.22 / Euh.2 / 08 / 2017
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN NUARI Bin BAMBANG LISTANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

     KESATU

    ----------Bahwa ia Terdakwa RIYAN NUARI Bin BAMBANG LISTANTO  pada hari Minggu  tanggal 11 Juni  2017 sekitar pukul 18,30 Wib atau sekitar waktu itu  dalam Tahun 2017, bertempat di tepi Jalan  sebelah utara Rel KA yang berada di sebelah selatan pasar buah Pemalang Ikut Dukuh Gumelem , Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan narkotika golongan I seberat 2,26 gram.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut   :

  • Berawal pada Hari Minggu  tanggal 11 Juni  2017  sekira jam 09,00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di hubungi / di telpon  oleh teman terdakwa yang bernama Sdr  NUR AJI ( diajukan dalam berkas terpisah )  , dimana Sdr NUR AJI menanyakan perihal  pesanan daun ganjanya kepada terdakwa karena beberapa hari sebelumnya terdakwa menyampaikan kepada Sdr NURAJI kalau bisa memesankan daun ganja ke Sdr SUMBING ( teman terdakwa ) 
  • Bahwa selanjutnya setelah Sdr NUR AJI menanyakan hal demikian , terdakwa langsung menghubungi Sdr SUMBING , kemudian terdakwa dan Sdr SUMBING bersepakat  untuk bertemu selanjutnya bersama sama  menemui Sdr NURAJI yang sudah menunggunya di tepi Jalan  sebelah utara Rel KA yang berada di sebelah selatan pasar buah Pemalang, Ikut Dukuh Gumelem , Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa Selanjutnya setelah  terdakwa , Sdr SUMBING dan Sdr NURAJI sudah berkumpul bersama di sebelah selatan pasar buah Pemalang, Ikut Dukuh Gumelem , Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang tersebut  kemudian Sdr NURAJI menyerahkan uang kepada Sdr SUMBING sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dengan maksud untuk membeli daun ganja.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr SUMBING pergi ke Pekalongan dengan maksud untuk menemui seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk membeli ganja dan setelah sampai di pekalongan uang sejumlah  Rp 200,000 ( dua ratus ribu ) rupiah oleh Sdr SUMBING di serahkan kepada orang tersebut dan Sdr SUMBING mendapat 2 ( dua ) Bungkus plastik  paket ganja yang di taruh dalam bungkus rokok sampoerna Mild dengan berat seluruhnya 2,26 gram.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr SUMBING kembali ke  Kota Pemalang dan sesampainya di kota Pemalang terdakwa kembali menelpon Sdr NURAJI  untuk bertemu  di sebelah selatan pasar buah Pemalang, Ikut Dukuh Gumelem , Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang
  • Bahwa beberapa saat kemudian  Sdr NURAJI datang   dan oleh  Sdr SUMBING   2 (dua ) paket ganja tersebut  di serahkan ke Sdr NURAJI
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa  sebagai perantara pembelian ganja tersebut  dengan harapan nantinya  bisa diajak bersama oleh Sdr SUMBING untuk menghisap ganja secara  gratis . 

Bahwa 2 ( dua ) bungkus  ganja yang berisi  daun dan biji ganja  tersebut adalah narkotika golongan I

Sebagaimana  Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dalam perkara NUR AJI  Binti SUWANDI ( perkara diajukan berkas secara terpisah )  No Lab : 1132 / NNF/2017 tanggal 4 Juli   2017  Yang di buat  dan ditandatangani oleh  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO ,  Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 63100805 Jabatan  Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik  Labfor Cab Semarang, IBNU SUTARTO, ST Ajun Komisaris Polisi Nrp  76010892 Jabatan  Kaur  pada Sub  Bidang Narkoba Labfor cabang semarang dan EKO FERY PRASETYO, S,SI, Penata muda tingkat satu NIP 198302142008011001, jabatan Paur pada Sub bidang narkoba forensic labfor cabang senarang  dengan hasil pemeriksaan :

  1. No BB 2410 /2017/NNF berupa 2 ( dua linting berisi daun dan biji yang di duga ganja dengan berat bersih 1,139 gram Positif  ganja.
  2. BB- 2411/2017/NNF berupa  1 ( satu)  bungkus plastik  berisi ranting, daun dan biji yang di duga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji1,244 gram Positif  ganja

Kesimpulan  :

Setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris  kriminalistik di simpulkan : bahwa  daun dan biji dalam ranting dan BB-2411/2017/NNF berupa  daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 8 ( delapan )  lampiran undang undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjual, membeli,menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) Undang Undang RI No 35  Tahun 2009  tentang narkotika

ATAU KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa RIYAN NUARI Bin BAMBANG LISTANTO  pada hari Minggu  tanggal 11 Juni  2017 sekitar pukul 19,30 Wib atau sekitar waktu itu  dalam Tahun 2017, bertempat di jembatan sebelah Rel kereta api ikut Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang , menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri .

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Minggu  tanggal 11 Juni  2017 sekitar pukul 19,00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di tempat tinggalnya di hubungi / di telpon oleh Sdr SUMBING ( DPO )  untuk datang ke jembatan sebelah Rel kereta api ikut Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwapun datang ke tempat tersebut dan Sdr SUMBING langsung mengajak terdakwa untuk bersama sama  menghisap rokok ganja,  terdakwapun saat itu juga langsung menerima tawaran dari Sdr SUMBING menghisap rokok ganja tersebut hingga habis 1 ( satu) linting
  • Maksud tujuan terdakwa mau menghisap rokok ganja tersebut karena tubuh terdakwa menjadi enteng dan perasaan menjadi enak kaya orang mabok
  • Bahwa oleh Sdr SUMBING rokok ganja tersebut di peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dari pekalongan .

Sebagaimana  Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dalam perkara NUR AJI  Binti SUWANDI ( perkara diajukan berkas secara terpisah )  No Lab : 1132 / NNF/2017 tanggal 4 Juli   2017  Yang di buat  dan ditandatangani oleh  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO ,  Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 63100805 Jabatan  Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik  Labfor Cab Semarang, IBNU SUTARTO, ST Ajun Komisaris Polisi Nrp  76010892 Jabatan  Kaur  pada Sub  Bidang Narkoba Labfor cabang semarang dan EKO FERY PRASETYO, S,SI, Penata muda tingkat satu NIP 198302142008011001, jabatan Paur pada Sub bidang narkoba forensic labfor cabang senarang  dengan hasil pemeriksaan :

  1. No BB 2410 /2017/NNF berupa 2 ( dua )  linting berisi daun dan biji yang di duga ganja dengan berat bersih 1,139 gram Positif  ganja.
  2. BB- 2411/2017/NNF berupa  1 ( satu)  bungkus plastik  berisi ranting, daun dan biji yang di duga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 1,244 gram Positif  ganja, Kesimpulan  :

Setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris  kriminalistik di simpulkan : bahwa  daun dan biji dalam ranting dan BB-2411/2017/NNF berupa  daun dan biji tersebut diatas adalah ganja dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 8 ( delapan )  lampiran undang undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotik

Dan setelah di lakukan tes urine pada air seni terdakwa   oleh  Dokter  ROSITA INDRIATI   Dokter dari rumah sakit Daerah Dr M Ashari Pemalang SpPK dengan hasil pemeriksaan  CANNABINOID dengan hasil positif  .

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI  No  35  Tahun 2009  tentang narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya