Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana yang dimaksud :
- Tanah dan bangunan yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01283/Kab. Pemalang, seluas ± 1.771 M2, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00727/Mengori/2016 tanggal 14 Juni 2016, yang terletak di Desa Mengori, Kab. Pemalang, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pemalang tanggal 14 Desember 2005 atas nama Slamet Riyadi & Tuti Halimah;
Berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ratono
Sebelah Barat berbatasan dengan Tersier
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
3. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 00151006706/PK/KSP-BU/X/2023 pada tanggal 03 Oktober 2023 adalah suatu bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kredit No. 00151006706/PK/KSP-BU/X/2023 pada tanggal 03 Oktober 2023, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
5. Menyatakan kewajiban / hutang yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar :
Hutang Pokok Rp. 100.000.000,-
Kekurangan pembayaran bunga bulan pertama Rp. 1.500.000,-
Bunga keterlambatan 12 bulan x Rp.3.000.000,- Rp. 36.000.000,- +
Jumlah total Rp. 137.500.000,-
(seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kewajibannya / Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok Rp. 100.000.000,-
Kekurangan pembayaran bunga bulan pertama Rp. 1.500.000,-
Bunga keterlambatan 12 bulan x Rp.3.000.000,- Rp. 36.000.000,- +
Jumlah total Rp. 137.500.000,-
(seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya, apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
8. Menyatakan Penggugat berhak atas barang jaminan yang berupa barang tidak bergerak yaitu :
- Tanah dan bangunan yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01283/Kab. Pemalang, seluas ± 1.771 M2, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00727/Mengori/2016 tanggal 14 Juni 2016, yang terletak di Desa Mengori, Kab. Pemalang, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pemalang tanggal 14 Desember 2005 atas nama Slamet Riyadi & Tuti Halimah;
Berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ratono
Sebelah Barat berbatasan dengan Tersier
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
9. Menyatakan Penggugat dapat melakukan Sita Eksekusi Riil terhadap barang tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01283/Kab. Pemalang, seluas ± 1.771 M2, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00727/Mengori/2016 tanggal 14 Juni 2016, yang terletak di Desa Mengori, Kab. Pemalang, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pemalang tanggal 14 Desember 2005 atas nama Slamet Riyadi & Tuti Halimah;
Berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ratono
Sebelah Barat berbatasan dengan Tersier
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
A t a u
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Ke Tuhanan Yang Maha Esa (Ex aquo et bono).
|