Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 31.768.251,- (Tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
6. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |