Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Pml KSP MITRA DANA MAKMUR ABDUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KSP MITRA DANA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.768.251,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 31.768.251,- (Tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
6. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak