1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa saudara sadi sebagai tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena saudara sadi sebagai tergugat tidak mau menaati hukum yang berlaku.
3. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk membayar ganti rugi kepada saya sebagai pengugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
a. Satu unit sepeda motor Vario tahun 2018, dengan harga sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
b. Satu unit leptop merek Accer dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
c. Mengembalikan uang yang di pinjam oleh saudara sadi sebagai tergugat sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah).
d. Keuntungan yang di janjinkan oleh saudara sadi sebagai tergugat selama 9 bulan dari bulan Mei 2024 sampai Januari 2025 selama 9 bulan sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Berdasarkan uraian diatas kerugian total semuanya sebesar Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah).
4. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk menjual asetnya serta warisannya untuk mengembalikan kerugian terhadap saya.
5. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk mengembalikan kerugian saya secepatnya dengan waktu 2 minggu sejak di putuskan oleh pengadilan negeri Pemalang.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU:
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono). |