Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pml ROY PRIYADI SADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROY PRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa saudara sadi sebagai tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena saudara sadi sebagai tergugat tidak mau menaati hukum yang berlaku.
3. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk membayar ganti rugi kepada saya sebagai pengugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
a. Satu unit sepeda motor Vario tahun 2018, dengan harga sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
b. Satu unit leptop merek Accer dengan harga Rp.5.000.000,-  (lima juta rupiah).
c. Mengembalikan uang yang di pinjam oleh saudara sadi sebagai tergugat sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah).
d. Keuntungan yang di janjinkan oleh saudara sadi sebagai tergugat selama 9 bulan dari bulan Mei 2024  sampai Januari 2025 selama 9 bulan sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Berdasarkan uraian diatas kerugian total semuanya sebesar Rp.186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah).

4. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk menjual asetnya serta warisannya untuk mengembalikan kerugian terhadap saya.
5. Menghukum saudara sadi sebagai tergugat untuk mengembalikan kerugian saya secepatnya dengan waktu 2 minggu sejak di putuskan oleh pengadilan negeri Pemalang.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU:

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini memiliki pertimbangan lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak