1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sah Perjanjian atau kesepakatan yang telah di tanda-tangani oleh Penggugat dan Raiyah Binti Rajab (Alm) terdiri dari :
a. Kontrak Hukum Penanganan Perkara di Polres pemalang Tertanggal 30 Agustus 2023
b. Surat Perjanjian Jasa Advokat tertanggal 14 Oktober 2023
c. Kontrak Hukum Penanganan Perkara di tingkat Banding Tertanggal 7 April 2024.
d. Kontrak Hukum Penanganan Perkara Di Tingkat Kasasi tertanggal 15 Juli 2024 .
3. Menyatakan Almarhumah Raiyah Binti Rajab masih Berhutang sebesar Rp. 134.500.000,( Seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) terdiri dari kekurangan opersional kepengurusan perkara dari tingkat pertama, Banding dan kasasi sebesar Rp.23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta ) serta kepengurusan Perkara di polres pemalang sebesar Rp. 11.500.000,- ( sebelas juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) di tambah sukses Fee sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus Juta Rupiah)
4. Menyatakan Tergugat selaku Ahli Waris dari Almarhumah Raiyah Binti Rajab bertanggung Jawab atas hutang Raiyah Binti Rajab kepada Penggugat .
5. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi
6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang-hutang Almarhumah Raiyah Binti Rajab Kepada Penggugat sebesar Rp.134.500.000,- ( seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah )
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas bidang tanah dan Bangunan Terletak Jl. Mijen No.12 Rt.02 Rw.01 Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa-Tengah Nomor : SHM 258 Nama Pemegang Hak RAIYAH
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Perkara .
Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadiladilnya ( ex Aequo Et Bono ) |