Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3.FITRI WATU PAKSI, SH
MUHAMAD DARYONO Bin SUKIRNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DARYONO Bin SUKIRNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA:

 

------ Bahwa ia Terdakwa Muhamad Daryono Bin Sukirno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari tanggal waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa disuruh oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie (sudah meninggal sebagaimana Akta kematian nomor: 3327-KM-20122023-003 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang) untuk menjadi marketing atau yang memasarkan dan menjualkan tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang kepada masyarakat dan Terdakwa dijanjikan oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie akan mendapat hadiah atau bonus berupa 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 yang letaknya paling ujung.
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Oktober 2019 saksi Andini melihat ada plang spanduk penjualan tanah kavling dan pada spanduk tersebut tercantum nomor handphone milik Terdakwa dan sekira pukul 10.00 WIB saksi Andini menghubungi nomor handphone Terdakwa dan setelah itu saksi Andini janjian bertemu dengan Terdakwa untuk melihat-lihat lokasi tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah saksi Andini bertemu dengan Terdakwa di lokasi tanah kavling kemudian saksi Andini diberikan brosur dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Andini lokasi tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 yang terletak paling ujung adalah milik Terdakwa padahal (Alm) H. Maskur Alfarisie belum memberikan secara sah lokasi tanah kavling tersebut kepada Terdakwa dan hanya baru dijanjikan oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie. Selain itu Terdakwa mengetahui (Alm) H. Maskur Alfarisie belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik tanah yaitu saksi H. Kaliri akan tetapi Terdakwa justru menawarkan untuk menjual tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 tersebut kepada saksi Andini dengan harga sebesar Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) serta saat itu Terdakwa mengaku memiliki hubungan keluarga dengan (Alm) H. Maskur Alfarisie yang kenyataannya Terdakwa sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan (Alm) H. Maskur Alfarisie hal itu Terdakwa maksudkan agar saksi Andini percaya dengan Terdakwa dan mau membeli tanah kavling tersebut sehingga Terdakwa bisa mendapat uang dari saksi Andini dengan mengatakan, ”tanah kavling ini dijual dengan pembayarannya bisa sampeyan cicil/angsur setiap bulannya, dan nanti saya bantu gampang untuk pengurusan surat-surat tanahnya, saya dengan dengan sdr. H. Maskur Alfarisie ada hubungan family atau saudara”. Setelah mendengar kata-kata Terdakwa tersebut membuat saksi Andini percaya dengan Terdakwa dan mau membeli tanah kavling tersebut.
  • Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian, saksi Andini kembali menghubungi Terdakwa untuk membayar uang muka tanah kavling yang hendak dibeli oleh saksi Andini dan Terdakwa meminta bertemu di lokasi tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Setelah itu saksi Andini bertemu dengan Terdakwa di sebuah gubuk kecil yang dibuat oleh Terdakwa, lalu saksi Andini telah memberikan uang muka/DP secara tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menjanjikan akan mengantar saksi Andini ke kantor pemasaran yang berada di kantor notaris milik saksi R. Azaqi Lambang Saputro untuk mengurus surat-surat tanah tersebut dan Terdakwa kembali mengaku kepada saksi Andini memiliki hubungan keluarga dengan saksi R. Azaqi Lambang Saputro padahal tidak ada hubungan keluarga dengan maksud untuk meyakinkan saksi Andini. Kemudian Terdakwa meminta fotocopy KTP saksi Andini sebagai syarat dokumen pengurusan dengan menyampaikan, “gampang nanti saya bantu untuk mengurus surat-surat tanahnya, karena lokasi tanah kavling ini sudah milik saya sebagai hadiah dan saya masih saudaraan dengan sdr. AZAKI jadi gampang.” Setelah itu antara saksi Andini dan Terdakwa sepakat untuk pembayaran sisanya akan saksi Andini cicil setiap bulannya yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Andini telah melakukan pembayaran cicilan kepada Terdakwa secara tunai dengan cara Terdakwa datang ke rumah saksi Andini yang beralamat di Dukuh Payaman RT.02 RW.22 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau saksi Andini datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Taman RT.001 RW.004 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sejak bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 dengan total sebesar Rp.35.100.000,- (tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan telah dibuatkan tanda terima kwitansi pada tanggal 19 Mei 2022. Kemudian saksi Andini kembali melanjutkan pembayaran cicilan dari bulan Mei tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 dengan total uang yang sudah saksi Andini setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta seratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang sudah saksi Andini setorkan kepada Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selama saksi Andini melakukan pembayaran cicilan tanah kavling kepada Terdakwa, saksi Andini sering meminta kepada Terdakwa agar mengantarkan ke kantor pemasaran untuk mengurus surat-surat jual beli tanah kavling tersebut akan tetapi Terdakwa hanya janji-janji saja kepada saksi Andini.
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2024, saksi Andini sedang membutuhkan uang sehingga saksi Andini akan menjual kembali tanah kavling tersebut sehingga saksi Andini menghubungi Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan menghilang. Setelah itu saksi Andini akhirnya datang ke kantor pemasaran yang pernah diberitahu oleh Terdakwa yaitu di kantor notaris milik saksi R. Azaqi Lambang Saputro yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Desa Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan saksi Andini diberitahu oleh saksi R. Azaqi Lambang Saputro data pembeli tanah kavling dan pembayarannya atas nama saksi korban Andini tidak masuk ke kantor pemasaran serta tidak ada data pembeli atas nama Andini.
  • Bahwa selain itu saksi Andini baru mendapatkan informasi pemilik tanah kavling yang saksi Andini beli adalah bukan milik Terdakwa melainkan milik saksi H. Kaliri dan pada awalnya memang tanah kavling tersebut dibeli oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie akan tetapi karena (Alm) H. Maskur Alfarisie tidak bisa melunasi pembayaran tanah kavling tersebut sehingga jual beli tanah kavling dibatalkan dan saksi H. Kaliri telah mengembalikan uang pembayaran milik (Alm) H. Masykur Alfarizi. Sehingga setelah mendapat informasi tersebut saksi Andini melaporkan Terdakwa ke Kantor Polres Pemalang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi Andini Binti Kusditi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

------ Bahwa ia Terdakwa ia Terdakwa Muhamad Daryono Bin Sukirno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari tanggal waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalangatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa disuruh oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie (sudah meninggal sebagaimana Akta kematian nomor: 3327-KM-20122023-003 tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang) untuk menjadi marketing atau yang memasarkan dan menjualkan tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang kepada masyarakat dan Terdakwa dijanjikan oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie akan mendapat hadiah atau bonus berupa 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 yang letaknya paling ujung.
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Oktober 2019 saksi Andini melihat ada plang spanduk penjualan tanah kavling dan pada spanduk tersebut tercantum nomor handphone milik Terdakwa dan sekira pukul 10.00 WIB saksi Andini menghubungi nomor handphone Terdakwa dan setelah itu saksi Andini janjian bertemu dengan Terdakwa untuk melihat-lihat lokasi tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah saksi Andini bertemu dengan Terdakwa di lokasi tanah kavling kemudian saksi Andini diberikan brosur dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Andini lokasi tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 yang terletak paling ujung adalah milik Terdakwa dan Terdakwa hendak menjual tanah kavling tersebut dengan harga sebesar Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) dengan mengatakan,”tanah kavling ini dijual dengan pembayarannya bisa sampeyan cicil/angsur setiap bulannya, dan nanti saya bantu gampang untuk pengurusan surat-surat tanahnya, saya dengan dengan sdr. H. Maskur Alfarisie ada hubungan family atau saudara”. Padahal (Alm) H. Maskur Alfarisie belum memberikan secara sah lokasi tanah kavling tersebut kepada Terdakwa dan hanya baru dijanjikan oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie. Selain itu Terdakwa mengetahui (Alm) H. Maskur Alfarisie belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik tanah yaitu saksi H. Kaliri akan tetapi Terdakwa justru menawarkan untuk menjual tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 tersebut kepada saksi Andini sehingga karena kata-kata Terdakwa tersebut membuat saksi Andini percaya dengan Terdakwa dan mau membeli tanah kavling tersebut.
  • Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian, saksi Andini kembali menghubungi Terdakwa untuk membayar uang muka tanah kavling yang hendak dibeli oleh saksi Andini dan Terdakwa meminta bertemu di lokasi tanah kavling yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Setelah itu saksi Andini bertemu dengan Terdakwa di sebuah gubuk kecil yang dibuat oleh Terdakwa, lalu saksi Andini telah memberikan uang muka/DP secara tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menjanjikan akan mengantar saksi korban Andini ke kantor pemasaran yang berada di kantor notaris milik saksi R. Azaqi Lambang Saputro untuk mengurus surat-surat tanah tersebut lalu Terdakwa meminta fotocopy KTP saksi korban Andini sebagai syarat dokumen pengurusan dengan menyampaikan, “gampang nanti saya bantu untuk mengurus surat-surat tanahnya, karena lokasi tanah kavling ini sudah milik saya sebagai hadiah dan saya masih saudaraan dengan sdr. AZAKI jadi gampang.” Padahal Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi R. Azaqi Lambang Saputro hal itu Terdakwa maksudkan untuk meyakinkan saksi Andini. Setelah itu antara saksi korban Andini dan Terdakwa sepakat untuk pembayaran sisanya akan saksi Andini cicil setiap bulannya yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Andini telah melakukan pembayaran cicilan kepada Terdakwa secara tunai dengan cara Terdakwa datang ke rumah saksi Andini yang beralamat di Dukuh Payaman RT.02 RW.22 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau saksi Andini datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Taman RT.001 RW.004 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sejak bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 dengan total sebesar Rp.35.100.000,- (tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan telah dibuatkan tanda terima kwitansi pada tanggal 19 Mei 2022. Kemudian saksi Andini kembali melanjutkan pembayaran cicilan dari bulan Mei tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 dengan total uang yang sudah saksi Andini setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta seratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang sudah saksi Andini setorkan kepada Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2024, saksi Andini sedang membutuhkan uang sehingga saksi Andini akan menjual kembali tanah kavling tersebut sehingga saksi Andini menghubungi Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan menghilang. Setelah itu saksi Andini akhirnya datang ke kantor pemasaran yang pernah diberitahu oleh Terdakwa yaitu di kantor notaris milik saksi R. Azaqi Lambang Saputro yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Desa Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan saksi Andini diberitahu oleh saksi R. Azaqi Lambang Saputro data pembeli tanah kavling dan pembayarannya atas nama saksi Andini tidak masuk ke kantor pemasaran serta tidak ada data pembeli atas nama Andini.
  • Bahwa selain itu saksi Andini baru mendapatkan informasi pemilik tanah kavling yang saksi Andini beli adalah bukan milik Terdakwa melainkan milik saksi H. Kaliri dan pada awalnya memang tanah kavling tersebut dibeli oleh (Alm) H. Maskur Alfarisie akan tetapi karena (Alm) H. Maskur Alfarisie tidak bisa melunasi pembayaran tanah kavling tersebut sehingga jual beli tanah kavling dibatalkan dan saksi H. Kaliri telah mengembalikan uang muka milik (Alm) H. Maskur Alfarisie. Sehingga setelah mendapat informasi tersebut saksi Andini melaporkan Terdakwa ke Kantor Polres Pemalang.
  • Bahwa uang pembayaran untuk pembelian 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 39 dengan luas ± 81 m2 sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang telah disetorkan oleh saksi Andini kepada Terdakwa telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi Andini Binti Kusditi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya