| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Kekereasan Seksual (TPKS) terhadap siswa atau anak didik atas nama Dwi Rista May Susan anak dari Penggugat);
3. Menyatakan kelalaian Tergugat menyebabkan kerugian psikis, moral, dan sosial terhadap anak Penggugat;
4. Menghukum Tergugat secara sekaligus atau tunai untuk membayar kepada Penggugat:
a. Kerugian Materiil sebesar : Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
5. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Provinsi Jawa Tengah (Turut Tergugat XI), untuk menjatuhkan sanksi administrative, Pengawasan, Pembinaan, sampai dengan Pencabutan Izin Operasional Secara Permanen terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik, alamat Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 50 B, Desa/Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa tengah;
6. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengan Cq. Komisi E (Turut Tergugat X) dan Kepala Cabanb Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsui Jawa Tengan (Turut Terrgugat III) untuk mengawasi dan membina terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik, alamat Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 50 B, Desa/Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
7. Memerintahkan Turut Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, dan IX, sebagai lembaga diatasnya untuk mengawasi dan membina terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik, alamat Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 50 B, Desa/Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
9. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara. |