INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Pml | ALIKA SUBEKTIANA | EKO DARMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Pml | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara tunai atau sekaligus:
a. Kerugian Materil pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar :
Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateril berupa stres, rasa malu, dan ketidaknyamanan karena rumah tidak selesai tepat waktu (ditaksir Rp. 100.000.000,-);
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan biaya tambahan yang diminta tanpa dasar sebesar : Rp.125.000.000,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Demikianlah gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
