Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pml ALIKA SUBEKTIANA EKO DARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALIKA SUBEKTIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO DARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TAHROJI
2AGAM SETIADI
3SYAEFUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara tunai atau sekaligus: 
a. Kerugian Materil pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar :
Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateril berupa stres, rasa malu, dan ketidaknyamanan karena rumah tidak selesai tepat waktu (ditaksir Rp. 100.000.000,-);
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan biaya tambahan yang diminta tanpa dasar sebesar : Rp.125.000.000,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Demikianlah gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak