| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DAVID SURYA, ANZIIF, Snr Assoc, CIP, AAAIK.,CTA., CBLC.,C.Med., S.H.,M.H. dan Rekan | DANI MAULANA Bin WARDI | | 2 | DAVID SURYA, ANZIIF, Snr Assoc, CIP, AAAIK.,CTA., CBLC.,C.Med., S.H.,M.H. dan Rekan | EKO SUPRIYADI Bin WARDI |
|
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DANI MAULANA Bin WARDI bersama-sama dengan Terdakwa II EKO SUPRIYADI Bin WARDI pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026, sekira pukul 11.26 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Dusun Kendalduwur RT001 RW001 Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara:...................................................................................................................
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi sedang berkumpul dengan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi, kemudian Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi mengajak Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi untuk mengambil barang tanpa seizin pemiliknya, setelah itu Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi berangkat untuk mencari barang yang bisa Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi ambil tanpa seizin pemiliknya dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dengan ciriciri Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nopol: G 2868 ZW, nomor rangka MH1JFP118FK291454, Nosin JFP1E1293965 dimana Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi membonceng di belakang.
- Bahwa kemudian pada pukul 11.26 WIB Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi sampai di Dusun Kendalduwur RT001 RW001, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dan melihat Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno yang sedang berdiri di tepi jalan depan rumahnya dengan menggunakan kalung emas dengan gantungan/bandul berbentuk oval dengan mata permata berwarna putih, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno untuk memastikan keadaan sekitar aman, setelah keadaan sekitar sepi Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi berbalik arah dan menghampiri Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno.
- Bahwa kemudian Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi turun dari sepeda motor dan menghampiri Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno lalu mengalihkan perhatian Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno dengan cara berpurapura menanyakan arah ke Pekalongan, sedangkan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi menunggu di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan bersiapsiap untuk kabur menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dengan ciriciri Honda Beat warna hitam, tahun 2015 Nopol: G 2868 ZW, nomor rangka MH1JFP118FK291454, Nosin JFP1E1293965, setelah Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno menjawab pertanyaan, Terdakwa I langsung menarik secara paksa kalung emas yang ada di leher Saksi Umiyati Binti (Alm) hingga hampir terjatuh dan baju milik Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno robek, kemudian Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno memberontak dengan memegang tangan Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi tetapi Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi mengibaskan tangan Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno hingga terlepas dan Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno hampir terjatuh kemudian Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi langsung membonceng Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju ke arah selatan.
- Bahwa berat total kalung emas beserta bandul emas milik Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno yang Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi ambil secara paksa tanpa seizin Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno yaitu sebesar 6,710 gram dengan kadar emas 8 karat, dengan rincian berat kalungnya sebesar 5,010 gram dan berat bandulnya sebesar 1,7 gram.
- Bahwa setelah berhasil mengambil kalung emas milik Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno, Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi pergi ke Pemalang untuk menjual kalung emas tersebut dengan menawarkannya kepada seseorang yang tidak dikenal di Pemalang dan berhasil terjual dengan harga Rp3.300.00, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi membagi sama rata sehingga masingmasing mendapatkan uang sebesar Rp1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut para Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Dani Maulana Bin Wardi dan Terdakwa II Eko Supriyadi Bin Wardi mengambil barang milik Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno secara paksa tanpa seizin Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno, mengakibatkan Saksi Umiyati Binti (Alm) Suwirno mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.453.000, (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I DANI MAULANA Bin WARDI bersama-sama dengan Terdakwa II EKO SUPRIYADI Bin WARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |