Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT SUSUKAN 1.WIENNARSO
2.DASTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG PEMALANG UNIT SUSUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIENNARSO
2DASTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.564.945,00
Petitum

I. Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107502048/5990/10/23 tanggal 31/10/2023
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107502048/5990/10/23 tanggal 31/10/2023
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 164.564.945,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 165.564.945,-,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok                  Rp. 145.000.000,-

Bunga Berjalan                     Rp. 13.692.549,-

Denda Keterlambatan Rp. 6.008.438

Accrued Late Charges Rp. 863.958

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak  di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama Taryati SHM No.1142 /dengan luas 999 m2 berdasarkan berdasarkan Surat Ukur No. 818/Mojo/2009 Tanggal 25/08/2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak