| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa I WAKHIDIN Bin WARTO bersama-sama dengan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM Bin (alm) MUHAMMAD SAID pada Hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SPBU KEBO IJO Pasar Petarukan Alamat Jl. Kartini Kec. Petarukan, Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan Tindak Pidana selaku pelaku usaha memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa nama Terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO adalah pelaku usaha terdaftar sebagai pemilik UD RIFKI TANI dengan usaha perdagangan pupuk bersubsidi Urea dan Phonska sebagai PPTS (Penerima Pupuk Pada Titik Serah) di Desa Semedo Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal.
- Bahwa Terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin MUHAMMAD SAID (Alm) adalah pelaku usaha memiliki Toko Pertanian dengan nama KAWAN TANI yang bergerak dibidang pertanian namun sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang sudah tutup dan tempat bekas toko sekarang menjadi gudang dan sekarang berusaha di bidang jual beli pupuk dan hasil pertanian;
- Bahwa Terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO kenal dengan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun 2025, dimana saat itu terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO diberitahu seorang sales penjualan yang mengatakan kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO kalau perlu pupuk urea dapat menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID sambil memberikan nomor telepon milik terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID. Setelah mendapatkan nomor telepon tersebut kemudian terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk memperkenalkan diri dan menanyakan jika memesan pupuk subsidi bisa apa tidak dan Terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID menjawab bisa. Setelah itu terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO beberapa kali memesan pupuk subsidi dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk dikirim ke rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO yang beralamatkan di Dk. Kertasari, Rt. 003/Rw. 007, Desa Kertasari, Kec. Suradadi, Kab. Tegal. Pengiriman pupuk dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Colt Diesel warna kabin dan bak merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikan oleh saksi ANAS FAIZAL MAJID, sedang pembayaran dilakukan secara transfer atau tunai dengan cara dititipkan ke saksi ANAS FAIZAL MAJID;
- Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, saksi TRI ANWAR mendatangi rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO untuk melakukan pemesanan pembelian Pupuk Urea sebanyak 10 (sepuluh) Ton untuk dikirim ke Kec. Petarukan Kab. Pemalang, pada saat terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menerangkan tidak memiliki pupuk Urea sebanyak itu di rumahnya dan menyanggupi akan menyediakan pupuk Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga Rp. 190.000.- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per sak berat 50 (lima puluh) kg pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026. Selanjutnya Saksi TRI ANWAR menyetujui harga tersebut dan membayarkan uang tanda jadi atau DP sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO. Setelah menerima pesanan tersebut kemudian terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID melalui HP untuk memesan pupuk urea sebanyak 200 (dua ratus) sak dengan dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) ton dengan harga pembelian Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per sak dan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID, menyanggupi namun agar menunggu.
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi ANAS FAIZAL MAJID ditelepon terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk mengantar pupuk pesanan terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO, sekitar pukul 19.00 WIB saksi ANAS FAIZAL MAJID sampai di rumah terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID, namun karena pupuk baru tersedia sebanyak 8 (delapan) ton dan sudah berada di atas Truk Colt Diesel warna kabin dan bak merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ, maka saksi ANAS FAIZAL MAJID menunggu di garasi untuk menunggu kekurangan muatan pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, datang truk yang mengangkut pupuk urea ke rumah terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID dan pegawai dari truk tersebut langsung memindahkan pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton ke atas Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ. Pupuk Urea tersebut didapat dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID dari seseorang yang dikenalnya bernama ANDRI yang bukan distributor atau kios resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dengan harga rata-rata Rp.133.750,- (seratus tiga puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) per sak.
Sekira pukul 08.00 WIB saksi TRI ANWAR mendatangi rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO untuk menanyakan apakah pupuk Urea tersebut sudah tersedia dan dijawab terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO tersebut sedang dalam perjalanan pengiriman dari Kec. Adiwerna Kab. Tegal menuju Kec. Petarukan Kab. Pemalang menggunakan truck. Selanjutnya saksi TRI ANWAR langsung menuju Kec. Petarukan Kab. Pemalang untuk menunggu truk pengangkut pupuk Urea tersebut, sedangkan terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menelepon saksi ANAS FAIZAL MAJID agar pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton yang berada di atas Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikannya langsung diserahkan ke pembeli dan bertemu pembeli di depan SPBU KEBOIJO Jl. Kartini Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Sekira pukul 11.00 WIB saksi saksi TRI ANWAR bertemu dengan di depan SPBU Keboijo Kec. Petarukan Kab. Pemalang Saksi bertemu saksi ANAS FAIZAL MAJID selaku supir truk yang membawa pupuk urea tersebut
Sekira pukul 11.30 WIB petugas POLRI antara lain saksi HERY SUSANTO, S.H, saksi ROCKY ERVIN AGUSTYANTAMA, S.H , dkk mendatangi Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikan saksi ANAS FAIZAL MAJID setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut mengangkut pupuk urea bersubsidi, setelah dilakukan pengecekan tenyata di karung/ sak pupuk tersebut bertuliskan ”PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN”, saat petugas menanyakan asal-usul pupuk tersebut kepada saksi ANAS FAIZAL MAJID dijawab bahwa pupuk tersebut berasal dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID yang dijual kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO dan saat saksi ANAS FAIZAL MAJID berada di perjalanan, terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menelepon agar pupuk tersebut dikirimkan langsung ke SPBU KEBOIJO Jl. Kartini Kec. Petarukan Kab. Pemalang, pengangkutan pupuk tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan yang sah. Kemudian Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ dengan muatan pupuk urea sebanyak 200 (dua ratus) sak dengan dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) ton tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa yang dimaksud dengan Pupuk bersubsidi adalah Pupuk yang harganya sebagian ditanggung oleh pemerintah. Pupuk bersubsidi tidak diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat secara umum (Sistem Penyaluran Tertutup) dan hanya disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Pupuk bersubsidi juga sebagai barang dalam pengawasan pemerintah, dengan jenis pengawasan mulai dari penyimpanan/ tempat penampungan pupuk tersebut, harga dan penyaluran/penggunanya sehingga dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I WAKHIDIN Bin WARTO bersama-sama dengan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM Bin (alm) MUHAMMAD SAID pada Hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SPBU KEBO IJO Pasar Petarukan Alamat Jl. Kartini Kec. Petarukan, Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan Tindak Pidana suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang berupa pupuk bersubsidi, dimana pihak selain Produsen, Distributor, dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO kenal dengan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin MUHAMMAD SAID (Alm) pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun 2025, dimana saat itu terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO diberitahu seorang sales penjualan yang mengatakan kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO kalau perlu pupuk urea dapat menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID sambil memberikan nomor telepon milik terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID. Setelah mendapatkan nomor telepon tersebut kemudian terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk memperkenalkan diri dan menanyakan jika memesan pupuk subsidi bisa apa tidak dan Terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID menjawab bisa. Setelah itu terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO beberapa kali memesan pupuk subsidi dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk dikirim ke rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO yang beralamatkan di Dk. Kertasari, Rt. 003/Rw. 007, Desa Kertasari, Kec. Suradadi, Kab. Tegal. Pengiriman pupuk dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Colt Diesel warna kabin dan bak merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikan oleh saksi ANAS FAIZAL MAJID, sedang pembayaran dilakukan secara transfer atau tunai dengan cara dititipkan ke saksi ANAS FAIZAL MAJID;
- Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, saksi TRI ANWAR mendatangi rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO untuk melakukan pemesanan pembelian Pupuk Urea sebanyak 10 (sepuluh) Ton untuk dikirim ke Kec. Petarukan Kab. Pemalang, pada saat terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menerangkan tidak memiliki pupuk Urea sebanyak itu di rumahnya dan menyanggupi akan menyediakan pupuk Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga Rp. 190.000.- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per sak berat 50 (lima puluh) kg pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026. Selanjutnya Saksi TRI ANWAR menyetujui harga tersebut dan membayarkan uang tanda jadi atau DP sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO. Setelah menerima pesanan tersebut kemudian terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menghubungi terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin MUHAMMAD SAID (Alm) melalui HP untuk memesan pupuk urea sebanyak 200 (dua ratus) sak dengan dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) ton dengan harga pembelian Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per sak dan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID, menyanggupi namun agar menunggu.
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi ANAS FAIZAL MAJID ditelepon terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID untuk mengantar pupuk pesanan terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO, sekitar pukul 19.00 WIB saksi ANAS FAIZAL MAJID sampai di rumah terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID, namun karena pupuk baru tersedia sebanyak 8 (delapan) ton dan sudah berada di atas Truk Colt Diesel warna kabin dan bak merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ maka saksi ANAS FAIZAL MAJID menunggu digarasi untuk menunggu kekurangan muatan pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, datang truk yang mengangkut pupuk urea ke rumah terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID dan pegawai dari truk tersebut langsung memindahkan pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton ke atas Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ. Pupuk Urea tersebut didapat dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID dari seseorang yang dikenalnya bernama ANDRI yang bukan distributor atau kios resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dengan harga rata-rata Rp.133.750,- (seratus tiga puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) per sak.
Sekira pukul 08.00 Wib saksi TRI ANWAR mendatangi rumah terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO untuk menanyakan apakah pupuk Urea tersebut sudah tersedia dan dijawab terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO tersebut sedang dalam perjalanan pengiriman dari Kec. Adiwerna Kab. Tegal menuju Kec. Petarukan Kab. Pemalang menggunakan truck. Selanjutnya saksi TRI ANWAR langsung menuju Kec. Petarukan Kab. Pemalang untuk menunggu truk pengangkut pupuk Urea tersebut, sedangkan terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menelepon saksi ANAS FAIZAL MAJID agar pupuk urea sebanyak 2 (dua) ton yang berada di atas Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikannya langsung diserahkan ke pembeli dan bertemu pembeli di depan SPBU KEBOIJO Jl. Kartini Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Sekira pukul 11.00 WIB saksi saksi TRI ANWAR bertemu dengan di depan SPBU Keboijo Kec. Petarukan Kab. Pemalang Saksi bertemu saksi ANAS FAIZAL MAJID selaku supir truk yang membawa pupuk urea tersebut
Sekira pukul 11.30 WIB petugas POLRI antara lain saksi HERY SUSANTO, S.H, saksi ROCKY ERVIN AGUSTYANTAMA, S.H , dkk mendatangi Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ yang dikemudikan saksi ANAS FAIZAL MAJID setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut mengangkut pupuk urea bersubsidi, setelah dilakukan pengecekan tenyata di karung/ sak pupuk tersebut bertuliskan ”PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN”, saat petugas menanyakan asal-usul pupuk tersebut kepada saksi ANAS FAIZAL MAJID dijawab bahwa pupuk tersebut berasal dari terdakwa II MOH. ABDUROKHIM bin (alm) MUHAMMAD SAID yang dijual kepada terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO dan saat saksi ANAS FAIZAL MAJID berada di perjalanan, terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO menelepon agar pupuk tersebut dikirimkan langsung ke SPBU KEBOIJO Jl. Kartini Kec. Petarukan Kab. Pemalang, pengangkutan pupuk tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan yang sah. Kemudian Truk Colt Diesel warna merah dengan Nomor Polisi E 9504 YZ dengan muatan pupuk urea sebanyak 200 (dua ratus) sak dengan dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) ton tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa yang dimaksud dengan Pupuk bersubsidi adalah Pupuk yang harganya sebagian ditanggung oleh pemerintah. Pupuk bersubsidi tidak diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat secara umum (Sistem Penyaluran Tertutup) dan hanya disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pupuk bersubsidi juga sebagai barang dalam pengawasan pemerintah, dengan jenis pengawasan mulai dari penyimpanan/ tempat penampungan pupuk tersebut, harga dan penyaluran/penggunannya sehingga dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025 telah mengatur ketentuan distribusi/penyaluran pupuk bersubsidi dimana Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pihak yang dipilih oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari gudang produsen hingga ke titik serah dan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) adalah pihak yang dipilih untuk menerima pupuk bersubsidi pada titik serah dengan mekanisme penyaluran :
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui produsen kepada Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (Pengecer/ Gapoktan/ Pokdakan (kelompok pembudidaya Ikan)/ Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk) dengan sasaran Petani/Kelompok Tani serta pembudidaya Ikan.
- Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh Titik Serah yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayahnya.
- Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagai penyalur resmi yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian sesuai Titik Serah (Gapoktan/Pokdakan/ Pengecer/Koperasi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam Kepmentan No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Harga baru Pupuk Urea Bersubsidi per tanggal 22 Oktober 2025 adalah Rp. 1.800 per kg;
- Bahwa terdakwa I WAKHIDIN bin WARTO dan terdakwa II MOH. ABDUROKHIM Bin (alm) MUHAMMAD SAID bukan merupakan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) atau Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah pupuk bersubsidi yang dipilih oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari gudang produsen hingga ke titik serah di Kabupaten Pemalang serta telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima dan di luar peruntukan.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo. Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |