1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam AKta Kelahiran Pemohon nomor: 08/1273/DIS/2010 tertanggal 21 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Teuku Mubarak Afiansyah menjadi Mubarak Afiansyah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |