| Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa Terdakwa TRISWOYO Bin RASTAM, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tuwel, RT 002 RW 002, Kel/Desa Tuwel, Kec. Bojong, Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, namun oleh karena tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pemalang daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang wilayah kerjanya Ekswil Pekalongan meliputi Polres Batang, Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal Kota, Polres Tegal, dan Polres Brebes, telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah di Kec. Pulosari Kab. Pemalang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Diyarto Bin Slamet, selanjutnya disiapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Gas.Sidik/28/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum/Polda Jateng tanggal 06 Februari 2026, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling di sekitar Ds. Karangsari Kec. Pulosari Kab. Pemalang dan mendapatkan rumah saksi Diyarto Bin Slamet (dalam berkas terpisah) yang mana pada saat itu rumah saksi Diyarto terbuka dan terlihat ada sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang diparkir di ruang tamu, kemudian melaporkan kepada pimpinan dan melengkapi administrasi berupa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan untuk melakukan penindakan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng berangkat ke Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 14.00 WIB melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi Diyarto Bin Slamet (dalam berkas terpisah) dan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI;
- 20 (dua puluh) lembar STNK yang sudah tidak berlaku, berbagai jenis merk kendaraan dan atas nama pemilik lain-lain;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru, dengan nomor WA: 082314713562;
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada saksi Diyarto dan menerangkan bahwa saksi Diyarto mendapatkan STNK sepeda motor yang sudah tidak berlaku dari terdakwa dengan cara membelinya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di pemancingan daerah Guci kab. Tegal, selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah terdakwa di Tuwel, RT 002 RW 002, Kel/Desa Tuwel, Kec. Bojong, Kab. Tegal, dan berhasil mengamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tipe: NC12A1CF A/T, Nopol: AD 3519 JO, Tahun: 2013, No Ka: MH1JFB129DK001151, No Sin: JFB1E1950082, atas nama: NGATMI, alamat: NGENTAK RT 1/5 BULAKREJO SKH, dengan nomor register: 00928797 B;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah;
- Amplas;
- 2 (dua) buah kaleng pilok warna hitam;
- 2 (dua) buah kaleng pilok warna merah;
- 1 (satu) buah kaleng pilok warna putih;
- 1 (satu) buah besi runcing yang digunakan untuk membuat nomor rangka dan nomor mesin;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A-15 warna Biru Dongker, dengan nomor WA: 082328253058;
- Bahwa dari barang-barang yang berhasil ditemukan dari rumah terdakwa tersebut, terdakwa mengakui telah melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB dengan cara sebelumnya terdakwa awalnya terdakwa daftar atau registrasi Aplikasi medsos Facebook, saat itu biodata terdakwa isi dengan nama MOLANA MUHAMAD, sedangkan data yang lain sesuai data di KTP terdakwa, nomor Handphone 082328253058, kemudian terdakwa coba-coba membuka Facebook di handphone terdakwa tiba tiba muncul Grups JUAL BELI MOTOR BEKAS, selanjutnya terdakwa bergabung dengan grups tersebut, caranya tinggal pencet gabung, otomatis bergabung, adapun terdakwa bergabung dengan Grups :
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH TEGAL SAMPAI BREBES;
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH RANDU DONGKAL, MOGA, PEMALANG;
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH BUMIJAWA, KAB. TEGAL;
- Bahwa suatu saat ada yang posting jual sepeda motor ZONK (tanpa STNK dan BPKB), setelah terdakwa beberapa kali komentar di kolom komentar, Terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar menawar harga dan tukar menukar nomor Handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp; nomor terdakwa 082328253058 sedangkan nomor penjual tidak terdakwa simpan, apabila harga sudah cocok janjian dengan penjual disuatu tempat, penjual menyerahkan sepeda motor, terdakwa selaku pembeli menyerahkan uang secara tunai, sedangkan cara terdakwa membeli sepeda motor dengan cara Offline, bertemu langsung penjual, dimana apabila ada penjual yang menawarkan secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp, kemudian terdakwa mengecek barang berupa sepeda motor, kemudian terdakwa melakukan tawar menawar harga, apabila sudah cocok terdakwa membayar secara tunai, kemudian penjual menyerahkan sepeda motor;
- Bahwa selain itu terdakwa juga membeli STNK dengan cara Online dengan cara awalnya terdakwa daftar atau registrasi Aplikasi medsos Facebook, saat itu biodata terdakwa isi dengan nama MOLANA MUHAMAD, sedangkan data yang lain sesuai data di KTP terdakwa, nomor Handphone 082328253058, kemudian terdakwa coba coba buka Facebook, di handphone tiba tiba muncul Grups FORUM JUAL BELI STNK, selanjutnya terdakwa bergabung dengan grups tersebut, caranya tinggal pencet gabung, otomatis bergabung, adapun terdakwa bergabung, dan suatu saat ada yang posting jual STNK, setelah terdakwa beberapa kali komen di kolom komentar, Terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar menawar harga dan tukar menukar nomor Handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp; nomor terdakwa 082328253058; sedangkan nomor penjual tidak terdakwa simpan, apabila harga sudah cocok, terdakwa mengirim alamat tujuan pengiriman, kemudian oleh penjual STNK dikirim oleh penjual melalui jasa kirim; kurir mengantar ke alamat tujuan selanjutnya terdakwa membayar tunai melalui kurir, jasa pengiriman yang biasa digunakan JNT;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2013 yang ditemukan pada saat penggeledahan merupakan sepeda motor yang terdakwa beli secara online melalui Facebook dari sdr. Purnomo (DPO) pada sekitar bulan Desember 2025 tanpa dilengkapi STNK dan BPKB serta tanpa plat nomor dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa juga telah membeli Honda Vario Tecno tahun 2012 warna putih merah secara online melalui Facebook kemudian terdakwa menghapus dan memunculkan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang dibeli sebelumnya oleh terdakwa dengan cara mengamplas nomor mesin dan nomor rangka sampai hilang lalu dengan besi panjang sekitar 10 cm yang ujungnya dibuat lancip menggunakan palu menjeglok ulang nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut, lalu rangka sepeda motor yang lecet dicat supaya bagus lagi, kemudian setelah sesuai antara nomor mesin dan nomor rangka dengan STNKnya selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut di Facebook dan sudah laku terjual dimana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa juga telah mengapus dan memunculkan kembali nomor mesin dan nomor rangka 6 (enam) unit sepeda motor dari saksi Diyarto, dimana setiap 1 (satu) unit terdakwa mendapatkan jasa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah menjual 9 (Sembilan) lembar STNK yang sudah tidak berlaku kepada saksi Diyarto dengn keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu urpiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak bulan Agustus 2025 hingga pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng, dan terdakwa seharusnya dapat menduga sepeda motor-sepeda motor yang terdakwa beli termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa dilengkapi STNK dan BPKB serta tanpa plat nomor dan sebagian sudah dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana, dengan pertimbangan sepeda motor-sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB bahkan ada yang tidak ada plat nomornya, dan dibeli dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran normal. ---------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 592 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa Terdakwa TRISWOYO Bin RASTAM, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tuwel, RT 002 RW 002, Kel/Desa Tuwel, Kec. Bojong, Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, namun oleh karena tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pemalang daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang wilayah kerjanya Ekswil Pekalongan meliputi Polres Batang, Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal Kota, Polres Tegal, dan Polres Brebes, telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah di Kec. Pulosari Kab. Pemalang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Diyarto Bin Slamet, selanjutnya disiapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Gas.Sidik/28/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum/Polda Jateng tanggal 06 Februari 2026, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling di sekitar Ds. Karangsari Kec. Pulosari Kab. Pemalang dan mendapatkan rumah saksi Diyarto Bin Slamet (dalam berkas terpisah) yang mana pada saat itu rumah saksi Diyarto terbuka dan terlihat ada sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang diparkir di ruang tamu, kemudian melaporkan kepada pimpinan dan melengkapi administrasi berupa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan untuk melakukan penindakan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng berangkat ke Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 14.00 WIB melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi Diyarto Bin Slamet (dalam berkas terpisah) dan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI;
- 20 (dua puluh) lembar STNK yang sudah tidak berlaku, berbagai jenis merk kendaraan dan atas nama pemilik lain-lain;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru, dengan nomor WA: 082314713562;
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada saksi Diyarto dan menerangkan bahwa saksi Diyarto mendapatkan STNK sepeda motor yang sudah tidak berlaku dari terdakwa dengan cara membelinya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di pemancingan daerah Guci kab. Tegal, selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah terdakwa di Tuwel, RT 002 RW 002, Kel/Desa Tuwel, Kec. Bojong, Kab. Tegal, dan berhasil mengamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tipe: NC12A1CF A/T, Nopol: AD 3519 JO, Tahun: 2013, No Ka: MH1JFB129DK001151, No Sin: JFB1E1950082, atas nama: NGATMI, alamat: NGENTAK RT 1/5 BULAKREJO SKH, dengan nomor register: 00928797 B;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah;
- Amplas;
- 2 (dua) buah kaleng pilok warna hitam;
- 2 (dua) buah kaleng pilok warna merah;
- 1 (satu) buah kaleng pilok warna putih;
- 1 (satu) buah besi runcing yang digunakan untuk membuat nomor rangka dan nomor mesin;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A-15 warna Biru Dongker, dengan nomor WA: 082328253058;
- Bahwa dari barang-barang yang berhasil ditemukan dari rumah terdakwa tersebut, terdakwa mengakui telah melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB dengan cara sebelumnya terdakwa awalnya terdakwa daftar atau registrasi Aplikasi medsos Facebook, saat itu biodata terdakwa isi dengan nama MOLANA MUHAMAD, sedangkan data yang lain sesuai data di KTP terdakwa, nomor Handphone 082328253058, kemudian terdakwa coba-coba membuka Facebook di handphone terdakwa tiba tiba muncul Grups JUAL BELI MOTOR BEKAS, selanjutnya terdakwa bergabung dengan grups tersebut, caranya tinggal pencet gabung, otomatis bergabung, adapun terdakwa bergabung dengan Grups :
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH TEGAL SAMPAI BREBES;
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH RANDU DONGKAL, MOGA, PEMALANG;
- JUAL BELI MOTOR BEKAR WILAYAH BUMIJAWA, KAB. TEGAL;
- Bahwa suatu saat ada yang posting jual sepeda motor ZONK (tanpa STNK dan BPKB), setelah terdakwa beberapa kali komentar di kolom komentar, Terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar menawar harga dan tukar menukar nomor Handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp; nomor terdakwa 082328253058 sedangkan nomor penjual tidak terdakwa simpan, apabila harga sudah cocok janjian dengan penjual disuatu tempat, penjual menyerahkan sepeda motor, terdakwa selaku pembeli menyerahkan uang secara tunai, sedangkan cara terdakwa membeli sepeda motor dengan cara Offline, bertemu langsung penjual, dimana apabila ada penjual yang menawarkan secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp, kemudian terdakwa mengecek barang berupa sepeda motor, kemudian terdakwa melakukan tawar menawar harga, apabila sudah cocok terdakwa membayar secara tunai, kemudian penjual menyerahkan sepeda motor;
- Bahwa selain itu terdakwa juga membeli STNK dengan cara Online dengan cara awalnya terdakwa daftar atau registrasi Aplikasi medsos Facebook, saat itu biodata terdakwa isi dengan nama MOLANA MUHAMAD, sedangkan data yang lain sesuai data di KTP terdakwa, nomor Handphone 082328253058, kemudian terdakwa coba coba buka Facebook, di handphone tiba tiba muncul Grups FORUM JUAL BELI STNK, selanjutnya terdakwa bergabung dengan grups tersebut, caranya tinggal pencet gabung, otomatis bergabung, adapun terdakwa bergabung, dan suatu saat ada yang posting jual STNK, setelah terdakwa beberapa kali komen di kolom komentar, Terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar menawar harga dan tukar menukar nomor Handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp; nomor terdakwa 082328253058; sedangkan nomor penjual tidak terdakwa simpan, apabila harga sudah cocok, terdakwa mengirim alamat tujuan pengiriman, kemudian oleh penjual STNK dikirim oleh penjual melalui jasa kirim; kurir mengantar ke alamat tujuan selanjutnya terdakwa membayar tunai melalui kurir, jasa pengiriman yang biasa digunakan JNT;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2013 yang ditemukan pada saat penggeledahan merupakan sepeda motor yang terdakwa beli secara online melalui Facebook dari sdr. Purnomo (DPO) pada sekitar bulan Desember 2025 tanpa dilengkapi STNK dan BPKB serta tanpa plat nomor dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa juga telah membeli Honda Vario Tecno tahun 2012 warna putih merah secara online melalui Facebook kemudian terdakwa menghapus dan memunculkan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang dibeli sebelumnya oleh terdakwa dengan cara mengamplas nomor mesin dan nomor rangka sampai hilang lalu dengan besi panjang sekitar 10 cm yang ujungnya dibuat lancip menggunakan palu menjeglok ulang nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut, lalu rangka sepeda motor yang lecet dicat supaya bagus lagi, kemudian setelah sesuai antara nomor mesin dan nomor rangka dengan STNKnya selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut di Facebook dan sudah laku terjual dimana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa juga telah mengapus dan memunculkan kembali nomor mesin dan nomor rangka 6 (enam) unit sepeda motor dari saksi Diyarto, dimana setiap 1 (satu) unit terdakwa mendapatkan jasa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah menjual 9 (Sembilan) lembar STNK yang sudah tidak berlaku kepada saksi Diyarto dengn keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu urpiah);
- Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga sepeda motor-sepeda motor yang terdakwa beli termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa dilengkapi STNK dan BPKB serta tanpa plat nomor dan sebagian sudah dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana, dengan pertimbangan sepeda motor-sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB bahkan ada yang tidak ada plat nomornya, dan dibeli dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran normal. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |