Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk UNIT RANDUDONGKAL 1.RAHMAT KARTONO
2.SAIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk UNIT RANDUDONGKAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAT KARTONO
2SAIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.053.906,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96408608/3569/10/22 tanggal 10/10/2022.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96408608/3569/10/22 tanggal 10/10/2022.
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 165.053.906,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 165.053.906,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok        Rp. 134.358.456,-

Bunga Berjalan          Rp. 26.815.447,-

Secondary Accrued Int   Rp. 3.880.003,-

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.00965 /Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang atas nama 1. Rahmat Kartono 2. Saimah, dengan luas 488 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00772/Sikasur/2018 tanggal 15 Mei 2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak