Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Pml | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk UNIT RANDUDONGKAL | 1.RAHMAT KARTONO 2.SAIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2024/PN Pml | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.053.906,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Bunga Berjalan Rp. 26.815.447,- Secondary Accrued Int Rp. 3.880.003,- 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.00965 /Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang atas nama 1. Rahmat Kartono 2. Saimah, dengan luas 488 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00772/Sikasur/2018 tanggal 15 Mei 2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |