I Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 30.72.003092.01/KC/CA/VI/2024 tertanggal 06 Juni 2024;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang disepakati pada Perjanjian Kredit Nomor : 30.72.003092.01/KC/CA/VI/2024 tertanggal 06 Juni 2024;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah sawah yang terdiri dari:
a. Tanah seluas 215 m2 yang terletak di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02228 atas nama Ampriti
b. Tanah seluas 554 m2 yang terletak di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02237 atas nama Ampriti
5. Memerintahkan penjualan agunan yang dijaminkan dalam Perjanjian Kredit Nomor : 30.72.003092.01/KC/CA/VI/2024 tertanggal 06 Juni 2024 berupa 2 (dua) bidang tanah sawah yang terdiri dari:
a. Tanah seluas 215 m2 yang terletak di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02228 atas nama Ampriti
b. Tanah seluas 554 m2 yang terletak di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02237 atas nama Ampriti
melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.52.610.645,- (lima puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono). |