| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melunasi Jual-Beli atas tanah obyek Sengketa sampai melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Jual-Beli tertanggal 13 Juni 2024, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa surat perjanjian Jual-Beli antara Para Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai Pembeli tertanggal 13 Juni 2024 adalah Batal atau di Batalkan demi hukum atau tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
4. Menghukum Tergugat atau Siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.000 M2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas :
Sebelah Utara : H. Busaeri;
Sebelah Timur : Tersier;
Sebelah Selatan: - Tanah milik Kuntoro binti Rukiyah yang tidak dijual (luas 525 m2)
-Tanah milik Sang Hwi;
Sebalah Barat : -Dokter Hermawan, Sie Hwa;
yang merupakan bagian dari tanah yang luas seluruhnya 1.525 m2 tertuang dalam seripikat Hak milik Nomor 669 An. Kuntoro binti Rukayah berikut sertipikat hak milik nomor: 669 supaya diserahkan kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Atau : Memberikan Putusan lain yang dianggap Adil. |