Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pml 1.SONI PUJO HANDOKO
2.CHANDRA SUGIARTO
3.KIKI FIRMANSYAH
4.TEGAR HADI SAPUTRA
TRISNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SONI PUJO HANDOKO
2CHANDRA SUGIARTO
3KIKI FIRMANSYAH
4TEGAR HADI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.SONI PUJO HANDOKO
2SUMA'UN, S.H.CHANDRA SUGIARTO
3SUMA'UN, S.H.KIKI FIRMANSYAH
4SUMA'UN, S.H.TEGAR HADI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1TRISNANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melunasi Jual-Beli atas tanah obyek Sengketa sampai melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Jual-Beli tertanggal 13 Juni 2024, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa surat perjanjian Jual-Beli antara Para Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai Pembeli tertanggal 13 Juni 2024 adalah Batal atau di Batalkan demi hukum atau tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
4. Menghukum Tergugat atau Siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menguasai tanah obyek sengketa seluas 1.000 M2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas :
Sebelah Utara        : H. Busaeri;
Sebelah Timur : Tersier;
Sebelah Selatan: - Tanah milik Kuntoro binti Rukiyah yang tidak dijual (luas 525 m2)
-Tanah milik Sang Hwi;
Sebalah Barat : -Dokter Hermawan, Sie Hwa;
yang merupakan bagian dari tanah yang luas seluruhnya 1.525 m2 tertuang dalam seripikat Hak milik Nomor 669 An. Kuntoro binti Rukayah berikut sertipikat hak milik nomor: 669 supaya diserahkan kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

Atau : Memberikan Putusan lain yang dianggap Adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak